Kemenkop dan UKM Kembali Raih WTP

JAKARTA, Indotimes.co.id – Badan Pemeriksa (BPK) kembali memberikan opini (WTP) kepada atas laporan keuangan Kemenkop dan UKM tahun 2017.

Prestasi merupakan ketiga kalinya berturut-turut, Kemenkop dan UKM meraih WTP.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tahun 2017 diserahkan oleh II BPK, Agus Joko Pramono, dan diterima langsung oleh Menkop dan UKM , di gedung BPK, Selasa (5/6).

Puspayoga menegaskan pencapaian opini WTP tersebut tidak terlepas dari semangat dan kerja keras seluruh jajarannya untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) melalui pengawasan yang intensif dan berkelanjutan pada semua unit kerja kerja di Kemenkop dan UKM dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Program/kegiatan di setiap Unit Kerja Kementerian diawasi melalui Sistem Pengendalian Internal agar tetap memenuhi azas kepatuhan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Negara,” kata Puspayoga, Selasa (5/6).

Baca Juga:  Pemerintah Perlu Lebih Bijak Buat Peraturan Pajak Bagi KUMKM

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK yang telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan di Kemenkop dan UKM,” kata Puspayoga.

Peningkatan

Agus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 88 laporan keuangan (87 LKKL, 1 LKBUN), terdapat tren peningkatan kualitas opini.

BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (91%) yang meningkat dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 74 LKKL (84%),” jelas Agus.

Agus melanjutkan, BPK telah menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas temuan-temuan tersebut, lanjut dia, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban tahun mendatang.

Adapun rekomendasi tersebut yakni, memperbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan; menetapkan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak dan premium; serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.

Baca Juga:  Tingkatkan Daya Saing, Kemenkop Launching PLUT KUMKM Lampung

“BPK juga meminta seluruh menteri/pimpinan lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, Belanja, Persediaan, Aset Tetap, dan Utang pada K/L, serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan,” katanya.