Peta Provinsi Banten

SERANG, Indotimes.co.id – Tahun ini, Pemerintah melarang mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442H/2021M. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan Pemerintah Provinsi Banten siap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat ini. Larangan mudik bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.

Bentuk kegiatan operasional di Pos Titik Sekat Mudik Idul Fitri 1442H/2021M ini nantinya berupa penyuluhan, himbauan dan sosialisasi, penjagaan dan pengaturan, hingga penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal

Titik Sekat Mudik Lebaran Idul Fitri 1442H/2021M aktif mulai tanggal 6 – 17 Meri 2021.

Berikut Titik Sekat Mudik Lebaran 2021 di Provinsi Banten:

  • Jalan Tol Tangerang – Merak di PintuTol Cikupa dan Pintu Tol Merak.
  • Kabupaten Tangerang di Gerbang Perumahan Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, dan Solear.
  • Kabupaten Serang di Jl Raya Jakarta Simpang Asem Cikande dan Pelabuhan Bojonegara .
    Kota Serang di Jl Jenderal Sudirman, Simpang Pusri.
  • Kabupaten Pandeglang di kawasan Gayam.
  • Kota Cilegon di Gerem dan Gerbang Pelabuhan Merak.
  • Kabupaten Lebak di jalur perbatasan Jasinga Kabupaten Bogor dan Cilograng Kabupaten Sukabumi. (msa)