Cegah Investasi Ilegal, OJK Minta Dinas Awasi Koperasi

JAKARTA, Indotimes.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar dinas koperasi dan UKM melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi di daerah untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK  Tongam Lumban Tobing mengatakan, kasus-kasus investasi ilegal berkedok koperasi banyak terjadi di daerah, seperti kasus Koperasi Langit Biru Sukabumi, KSP Pandawa di Depok. Itu sebabnya peran dinas koperasi dan UKM sangat penting dalam pengawasan.

“Dinas Koperasi dan UKM merupakan anggota Satgas Waspada Investasi yang juga berperan melakukan pengawasan. Kalau pengawasan kuat di daerah dapat dicegah dan segera diidentifikasi koperasi yang melakukan investasi ilegal,” kata Tongam yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (21/2).

Dia mengakui maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Masyarakat ini mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.

Seperti kasus PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5 persen per bulan.

Paling terbaru adalah kasus  KSP Pandawa Mandiri Group melalui Pandawa Group menghimpun dana masyarakat dengan memberi bunga investasi 10 persen.

Tongam mengatakan,  masyarakat tidak sadar bahwa koperasi tidak bisa menghimpun dana dari luar anggota. Padahal, koperasi memiliki prinsip dari anggota untuk anggota.

“Disini masyarakat dikelabui dengan iming-iming bunga tinggi,” katanya.

Menurutnya ada celah yang memungkin investasi ilegal berkembang, antara lain pengawasan masih lemah, regulasi bagi KSP yang masih longgar. KSP secara operasional berperan seperti bank, menghimpun dana dan meminjamkannya ke masyarakat. Karena itu, prinsip pengelolaan KSP harus sama dengan bank, yaitu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent).

“Kemampuan pengurus-pengurus koperasi harus dibenahi, sehingga mampu mengelola koperasi secara prudent,” kata Tongam.

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menegaskan, pengawasan terhadap Koperasi memang harus diperketat. Kasus-kasus investasi ilegal yang muncul banyak perusahaan yang mengatasnamakan koperasi seperti kasus Pandawa.

“Kalau koperasi tidak jelas sumber dananya dan  tidak bisa dibina kembali ke jati dirinya, maka izinnya dicabut,” ujar Suparno.

Dia juga mendorong Dinas Koperasi dan UKM yang sudah tergabung dalam satgas investasi yang dibentuk OJK aktif melakukan pengawasan. Hanya dengan pengawasan yang intens tumbuhnya praktik-praktik investasi ilegal dapat dicegah. (chr)