Menkop UKM: Kebijakan Transformasi Digital Harus Mampu Lindungi Ekonomi Domestik

JAKARTA, Indotimes.co.id – Menteri dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi domestik, melindungi lokal serta melindungi produk dari serbuan produk asing, sebagaimana disampaikan saat merespons pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR-RI terkait pengaturan .

“Saat ini Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,” kata Menkop UKM Teten Masduki dalam Kementerian Koperasi dan UKM dengan Komisi VI DPR RI dengan agenda pembahasan Penyesuaian RKA K/L Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (12/9).

Teten menambahkan, pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi seperti yang sudah dilakukan China dan . “Kedua negara tersebut kita jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital,” kata Menkop UKM.

Baca Juga:  PLN Tampilkan Proyek PLTS Terapung dan Upaya Transformasi Digital di Ajang AIPF 2023

Di China, kata Menkop UKM, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru, namun yang baru tidak membunuh pelaku ekonomi lama. Sehingga, di China, dalam kurun waktu 10 tahun dari 2011, ekonomi digital berkembang naik 5 kali lipat dengan menyumbang 41 persen terhadap GDP. “Dan di China, 90 persen dikuasai ekonomi domestik dan sisanya hanya 10 persen oleh asing” kata Teten.

Teten mengakui, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah, dimana 56 persen pasar e-commerce dikuasai asing, sedangkan domestik hanya 44 persen. “Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik” kata Menkop UKM.

Ia menyatakan saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnisnya.

Ia mencontohkan praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal China, Tiktok di Indonesia. “Dimana di China sendiri bahkan mengatur larangan praktik monopoli oleh platform digital” kata Teten.

Baca Juga:  Program Entrepreneur Hub Jakarta Sukses Bukukan Potensi Investasi Rp57,3 Miliar

Menkop UKM berkeyakinan bahwa negara-negara asing tidak kemudian akan meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi digital yang lebih tegas. “Pasar digital kita itu yang terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa. Kita harus memiliki keberanian untuk mengatur itu,” kata Teten.

Teten menyebutkan pihaknya harus melindungi keberadaan produk-produk UMKM, sedangkan pengaturan perdagangannya ada di ranah . “Bagaimana saya bisa meningkatkan daya saing produk UMKM bila menghadapi harga dumping, ya tidak kuat,” kata Menkop UKM.

Nantinya, bagi Menteri Teten, pengaturan itu tidak hanya secara elektronik saja, hal lain juga diregulasikan seperti misalnya soal pajak. “Produk kita juga susah masuk ke negara lain, tarif di sana dinaikkan. Jadi, tarif perdagangan juga harus kita atur. Semua negara mengatur itu,” kata Menkop UKM.

Namun, menurut Menkop UKM, Permendag saja tidak cukup, melainkan harus ada kebijakan nasional mengenai ekonomi digital. “Untuk itu, Satgas akan disiapkan Pemerintah,” ujar Teten.

Baca Juga:  Sinergitas PKH dan Bansos Lainnya Mampu Tekan Angka Ketimpangan

Teten menambahkan, dalam pengaturan ekonomi digital itu tidak hanya e-commerce saja. Misalnya, sektor keuangan yang dinilai sudah baik, dimana asing tidak terlalu dominan atau hanya 6 persen. Ada juga urusan logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri. “Dan juga ada bisnis media yang saat ini tergerus asing hampir 65 persen” ujar Menkop UKM.