Pasar Tanah Abang Sepi, Menkop UKM Ingin Ada Keberpihakan Regulasi Tranformasi Digital

JAKARTA, Indotimes.co.id – (Menkop UKM) Teten Masduki saat mendapati Pasar Tanah Abang semakin , ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekonomi domestik termasuk bagi para pelaku UMKM salah satunya melalui keberpihakan di bidang termasuk kebijakan investasi, kebijakan perdagangan, dan kebijakan persaingan usaha.

Teten Masduki dalam kunjungan kerjanya ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/9) mengatakan, Pasar Tanah Abang pernah menjadi pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun di , pasar yang telah ada sejak tahun 1735 itu, para pedagangnya, mengalami tantangan berat dalam hal perubahan perilaku pasar dari offline ke online dan serbuan produk asing.

Menkop UKM mengatakan era memang tidak terhindarkan sehingga para pedagang dan pelaku UMKM di dalamnya harus go digital dan terus berinovasi.

“Jadi isunya bukan pedagang offline kalah dengan mereka yang online, namun bagaimana UMKM yang sudah go online harus memiliki daya saing dan mendorong produk lokal untuk tumbuh dan berkembang,” kata Menkop UKM.

Menkop UKM menambahkan, transformasi digital yang berkembang harus dinavigasi sehingga disrupsi dapat terjadi dengan lebih moderat dan tidak tumbuh secara liar. Sejak berlaku efektif pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa misalnya telah menerbitkan regulasi khusus terkait digital, demikian juga India, China, dan AS yang merilis kebijakan serupa.

Baca Juga:  Panas Bumi, Andalan PLN Untuk Backbone Sistem Kelistrikan Masa Depan

Dalam konteks Indonesia, Menkop UKM mengatakan, digitalisasi mendatangkan dampak yang besar, baik negatif maupun positif. Jika tidak ditopang dengan regulasi yang baik, maka digitalisasi akan menjadi ancaman bagi pelaku ekonomi domestik.

Ia memantau para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata lebih dari 50 persen. Meskipun mereka juga sudah melakukan transformasi dalam berjualan dengan memasarkan produknya secara online tetapi tetap saja sulit bagi sebagian besar mereka untuk bisa meningkatkan kembali omzet usahanya. “Kami sudah melakukan diskusi pasar, mereka mengalami penurunan penjualan. Meskipun pada waktu tertentu ada peningkatan tetapi bisa dipastikan ini dampaknya bisa permanen,” katanya.

Menurut Teten, hal yang perlu diatur adalah mengenai arus barang masuk dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia ini ilegal atau tidak. “Lalu mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang masuk,” ujar Menkop UKM.

Ia menekankan, pihaknya akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik yang di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri. “Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” kata  Teten.

Baca Juga:  4 Tahun Pemerintahan, Penguatan Daya Saing UKM Sangat Nyata

Ia mengamati, sampai saat ini pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. “Hari ini 56 persen dikuasai e-commerce asing secara total revenue untuk akumulasi produk lokal dan impor. Bukan hanya UMKM produsen lokal yang harus semakin kuat, namun juga dari sisi masyarakat sebagai juga harus menjadi perhatian, sesuai arahan Presiden terkait kebijakan Ekonomi Digital Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.

Menurut Menkop UKM, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat.

Menurut data Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Baca Juga:  Menkop UKM: RI Perlu Wujudkan Ekonomi Baru Berbasis Inovasi dan Teknologi

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM.

Pasar belanja online Indonesia harus memberikan kesejahteraan bagi para pelaku usaha lokal, bukan produsen dari negara lain. Belum lagi, program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia akan terganggu bila barang-barang dari luar masuk begitu mudahnya.

Juliarti, salah satu pemilik usaha toko baju wanita di Tanah Abang mengaku, pendapatannya menurun hingga 50 persen sejak musim Lebaran 2023 hingga saat ini. Bahkan ia telah mencoba berjualan online namun tetap saja sepi pembeli.

“Jualan online dan offline sama-sama sepi, bahkan menurun secara drastis. Pendapatan terus berkurang, tetapi harga sewa terus naik. Saya pun pernah ambil bahan baku sampai utang,” kata Juliarti mencurahkan keluh kesahnya.

Ia mengatakan, sudah berjualan di Tanah Abang selama 10 tahun lebih, dan memang saat ini dampaknya yang paling terasa. “Sebenarnya saya setuju saja tetap ada e-commerce. Tetapi memang harus adil, dan harganya sesuai dengan yang ada di pasar,” katanya.