Tidak Puas Penanganan Kasus PJU TS, Jatim Progress Gelar Aksi di Kejagung

Jakarta, Indotimes.co.id – Tidak puas dengan Kejaksaan Negeri () Lamongan yang dianggap tebang pilih dalam penetapan tersangka dana hibah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) Kab. Lamongan, Progress menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Imam Hanafi selaku koordinator Jatim Progress menuturkan penyelidikan penetapan tersangka oleh Kejari Lamongan hanya menyisir kalangan tertentu. Menurutnya, selain Dirut PT SETI (Sumber Indonesia) seharusnya Kejari Lamongan juga memberikan status hukum yang sama kepada Husnul Aqib yang disinyalir membawa tersebut.

“Aneh kalau Kejari Lamongan hanya menetapkan Dirut PT SETI bersama tiga orang lainnya, namun tidak memberikan status hukum tersangka kepada Husnul Aqib sebagai aspirator yang diduga kuat membawa program tersebut,” kata Imam Hanafi dalam orasinya di Kejaksaan Agung, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:  Anggun C Casmi Meriahkan Upacara Pembukaan Peparnas Papua

Sambil menunjukan kertas kesaksian Dirut PT SETI. Imam (sapaan akrab Imam Hanafi) menuturkan bahwa Husnul Aqib lah playmaker sebenarnya dalam kasus dana hibah PJU Kab. Lamongan.

“Ini saya punya berkas kronologis perkara yang kami yakini ditulis oleh Dirut PT SETI. Disini lengkap ditulis bagaimana peran Husnul Aqib sebagai playmaker kasus hibah PJU TS Kab. Lamongan. Jadi tidak sah rasanya jika orang yang seharusnya paling bertanggung jawab malah dibiarkan bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas,” lanjutnya.

Dalam kesaksian kronologis yang diyakini ditulis oleh Dirut PT SETI. Disebutkan beberapa nama legislator DPRD Jawa timur yang terindikasi menikmati aliran dana hibah JPU TS Lamongan. Diantaranya, Kusnadi ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim, Muslikah Wakil Ketua DPRD Jatim, dan Husnul Aqib anggota DPRD Jatim.

Baca Juga:  Kolaborasi Program Tahun 2024 Bakrie Amanah Bersama Yayasan di Bakrie Group

Sebelumnya, disebutkan dalam fakta persidangan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (JPU TS), nama Husnul Aqib disebut mengembalikan 10 Milyar dan 6 Milyar dari anggota DPRD lainnya.

Selain meminta Kejagung RI mengambil alih kasus PJU TS Kab. Lamongan. Imam Hanafi juga meminta agar Kejari Lamongan disanksi karena dinilai melindungi pelaku.

“Kenapa sampai sekarang Husnul Aqib tidak jadi tersangka padahal dia yang seharusnya paling bertanggungjawab. Karena kami menduga telah terjadi mufakat jahat antara Husnul Aqib dengan Kejari Lamongan,” tutur Imam.

Dalam orasinya, Imam menambahkan misal Kejari Lamongan dan Jatim sudah tutup mata untuk menyeret nama-nama yang ditulis oleh terdakwa ke jeruji, maka Kejagung lah yang harusnya melek dan turun langsung ke bawah.

“Nah… Kalau nanti ketahuan Kejari Lamongan terbukti dengan sengaja melindungi terduga, maka kami berharap Kejagung juga memberikan sanksi yang tidak kalah beratnya dengan pelaku utama,” tambahnya.

Baca Juga:  Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Imam Hanafi menegaskan akan rutin menggelar unjuk rasa di Kejagung hingga anggota DPRD Jatim yang namanya terseret kasus ikut dibui.

“Tiap minggu (rabu) kita akan ngantor disini (Kejagung). Tuntutannya jelas meminta Husnul Aqib beserta koleganya ditetapkan menjadi tersangka,” tutupnya.