RUU Perkoperasian Perlu Segera Disahkan untuk Perbaiki Ekosistem Koperasi

JAKARTA, Indotimes.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera dibahas dan disahkan setelah pekan lalu Surat (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR sehingga diharapkan bisa dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.

“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem dan memberikan perlindungan terhadap serta masyarakat,” kata Menteri Koperasi dan (Menkop UKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10).

Ia mengatakan, sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saat
ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.

Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.

“Penyelesaian sengketa antara anggota dan koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” katanya.

Baca Juga:  Kemenkop-OJK Serius Tangani Kasus Koperasi Ilegal

Padahal kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota.

Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.

“Oleh karena itu, ke depan koperasi harus diperketat,” katanya.

Menurut Teten, tidak cukup koperasi di hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di .