Teten: TikTok dan GoTo Harus Mematuhi Regulasi serta Melindungi UMKM Dalam Negeri

, Indotimes – ( UKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia yang diumumkan pada Senin (11/12).

Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Teten.

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari .

Baca Juga:  INABUYER EV 2023 Perluas Peluang UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Kendaraan Listrik

⁠”Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” ucap Teten.

Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. “Barang impor yang dijual di harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” kata Menkop UKM.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” katanya.

Baca Juga:  Pola Kemitraan Bisa Perkuat UMKM Hadapi Pasar Bebas

Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing. “Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” kata Teten.

TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.

Baca Juga:  Kolaborasi Kemenkop-Moka Dorong Transformasi Digital UKM