JAKARTA, Indotimes.co.id – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM ( UKM) yang membatasi jam beroperasi warung ataupun toko kelontong milik rakyat.

Hal tersebut disampaikan Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/4). Teten juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Teten.

“Saya justru mengapresiasi warung- yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah , lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel,” kata  Teten.

Baca Juga:  ICSB-Univ Al Azhar Kembangkan Riset Muslimpreneurship

Teten juga menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.

Teten menegaskan, Kemenkop UKM justru mendorong dan mendukung agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.

Dengan begitu, menurut Teten yakin akan tercipta usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.

“Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM,” ungkapnya.

Sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021, Kemenkop UKM juga terus berkomitmen melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern dengan mendorong implementasi dari kebijakan afirmasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM, 30 persen ruang berjualan pada infratruktur publik untuk UMKM, dengan harga sewanya (sekurang-kurangnya) 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku.

Baca Juga:  Kemenkop Fasilitasi 30 UKM Ikuti MIHAS

“Kemenkop UKM juga mengajak pasar ritel modern menjadi bagian dari ekosistem penguatan UMKM di sekitarnya melalui kemitraan strategis untuk menyerap produk lokal dan memberi ruang khusus bagi UMKM,” kata Teten.

Hal tersebut, menurut Teten, sejalan dengan program Kemenkop UKM untuk memberdayakan UMKM di tanah air, salah satunya melalui SMESCO yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak membuka seluas-luasnya akses promosi dan penjualan bagi .

Pemberdayaan UMKM juga dilakukan oleh KemenKopUKM dengan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari kemudahan dalam akses pembiayaan melalui KUR Klaster, hingga kemudahan perizinan dan sertifikasi bagi UMKM.