AMBON, Indotimes.co.id – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Seskemenkop UKM) Arif Rahman mengatakan, setidaknya ada enam langkah yang menjadi fokus ke depan sebagai kerangka agenda pengembangan koperasi, dan kewirausahaan.

“Di antaranya, pengembangan koperasi sektor produksi, serta penguatan pengawasan koperasi. Juga, pengembangan kewirausahaan melalui integrasi layanan usaha dan pengembangan wirausaha tematik,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Jaring Masukan Dalam Pengembangan Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan Tahun 2025-2029 di Kota Ambon, Selasa (25/6).

Fokus berikutnya adalah peningkatan kapasitas usaha melalui riset dan penerapan teknologi, inkubasi usaha, serta sertifikasi usaha, hingga peningkatan akses dan pembiayaan usaha.

“Fokus lainnya, fasilitasi akses dan kemitraan UMKM terhubung dengan rantai pasok industri, serta pemanfaatan Sistem Informasi Data Tunggal koperasi dan UMKM,” ucap Arif.

Baca Juga:  Dorong Pengembangan Bisnis, 10 Startup Program PLN Connext Ikuti Pendampingan Eksplorasi Bisnis

Di depan puluhan kepala dinas yang membidangi koperasi dan UMKM seluruh Indonesia, Arif juga menjabarkan arah kebijakan pengembangan bidang koperasi dan UMKM yang telah tercantum dalam RPJPN Tahun 2025-2045.

Pertama, perluasan jaringan pasar domestik dan global, serta penguatan pada rantai nilai industri domestik dan global. “Termasuk termasuk melalui kemitraan dan pengawasannya,” kata Arif.

Kedua, akselerasi digitalisasi dan penggunaan teknologi. Antara lain, melalui peningkatan literasi digital, serta dukungan terhadap akses dan teknologi yang memadai dan terjangkau.

Ketiga, peningkatan kapasitas tenaga kerja dan penciptaan wirausaha berorientasi pertumbuhan yang inklusif. Keempat, penguatan resiliensi dan kemampuan adaptasi usaha.

“Kelima, perluasan akses dan pengembangan inovasi dalam pembiayaan usaha. Misalnya, penggunaan teknologi digital, pengembangan produk pembiayaan inovatif, serta alternatif penilaian dan penjaminan kredit,” kata Arif.

Keenam, digitalisasi layanan pengembangan usaha dan proses formalisasi usaha. Ketujuh, penguatan model bisnis, regulasi, dan kelembagaan koperasi.

Baca Juga:  Puspayoga Tegaskan Koperasi Tidak Boleh Dibawa ke Politik Praktis

Ketujuh, formalisasi usaha untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja layak melalui pemberian insentif dan perluasan akses pasar. “Antara lain, bagi usaha informal diberikan kemudahan untuk melakukan perizinan,” kata Seskemenkop UKM.

Kedelapan, sertifikasi dan akses jaminan sosial bagi pekerjanya, disertai dengan dukungan akses ke layanan keuangan dan pengembangan bisnis.

“Arah kebijakan berikutnya adalah regenerasi dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi. Juga, perbaikan mekanisme pengawasan dan penjaminan simpanan pada koperasi melalui pembentukan Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK,” ujar Arif.

Arif menambahkan, yang tak kalah penting arah kebijakan pengembangan dan penguatan yang diprioritaskan pada UMKM dan koperasi produksi untuk dapat menciptakan nilai tambah dan meningkatkan produktivitas.

“Antara lain, memperkuat koperasi sebagai aggregator dan konsolidator UMKM, khususnya usaha dan menginisiasi koperasi produksi untuk memiliki saham dalam di sektor produksi seperti perkebunan dan pertambangan,” ucap Arif.

Baca Juga:  7 Koperasi Produksi Siap Jadi Korporasi Pertanian

Dalam kesempatan tersebut, Seskemenkop UKM memaparkan beberapa target bidang koperasi, UMKM, dan kewirausahaan yang tercantum dalam Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045 yang nantinya akan diturunkan dalam target RPJMN Tahun 2025-2029.

“Yaitu, rasio volume usaha koperasi terhadap PDB dengan target pada tahun 2045 sebesar 10%, proporsi jumlah UKM dengan target sebesar 5%, hingga rasio kewirausahaan dengan sebesar 8%,” ujar Arif.

Bagi Arif, target-target tersebut membutuhkan usaha transformatif untuk mencapainya. “Dan tugas kita adalah membumikan target tersebut dalam target-target jangka menengah yang dicantumkan dalam RPJMN Tahun
2025-2029 dan Renstra Tahun 2025-2029,” katanya.