BATU, Indotimes.co.id – Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) merupkan instansi yang diamanatkan sebagai koordinator antar instansi pemerintah dalam melaksanakan program deradikalisasi.

Untuk itu pelaksanaan program deradikalisasi bagi narapidana tindak pidana terorisme memerlukan keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Idensos Densus 88 Antiteror, Polri dan unsur lembaga terkait sebagai kelompok kerja guna memaksimalkan tahapan-tahapan program deradikalisasi.

Hal tersebut dikatakan Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT RI Mayjen Roedy Widodo pada pembukaan Rapat Pelaksanaan Program Deradikalisasi Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Hotel Golden Tulip Holland Resort, Batu, Jawa Timur, Selasa (23/7).

“BNPT tidak dapat berjalan sendirian, sehingga Rapat Koordinasi yang ini adalah bentuk koordinasi, jaring komunikasi dan sinergisitas antar terkait sebagai kelompok kerja guna memaksimalkan tahapan-tahapan program deradikalisasi, sehingga memperlancar program deradikalisasi,” ujar Deputi I BNPT.

Deradikalisasi merupakan proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan, oleh karena itu tambah Roedy, menangani terorisme bukanlah persoalan yang mudah.

Baca Juga:  Bentuk Perempuan Tangguh Hadapi Radikalisme dan Terorisme Melalui Logical Reasoning

Ia menjelaskan bahwa BNPT melalui Subdit Deradikalisasi Dalam Lapas telah merumuskan bahan untuk menjalankan program deradikalisasi.

“Kami telah menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan dan Strategi Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Program Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.

Lebih lanjut Roedy mengungkapkan bahwa konsep program deradikalisasi bagi narapidana tindak pidana terorisme merupakan program berkelanjutan yang melibatkan tahapan identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.

“Semua tahapan ini harus memiliki ukuran, sasaran, dan target yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun dari segi kebijakan”, tambahnya.

Seperti diketahui, ungkap Roedy, pada tanggal 30 Juni 2024 lalu sebayak 16 pentolan Jamaah Islamiyyah (JI) menyatakan pembubaran organisasi tersebut dan berkomitmen kembali ke NKRI.

Dirinya berharap dengan bubarnya JI yang diawali oleh para pimpinannya akan diikuti oleh jamaah di bawahnya.

“Namun tentunya hal tersebut akan berdampak pada proses penanganan narapidana tindak pidana terorisme di lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Lindungi Pelanggan, PLN Keluarkan Skema Penghitungan Tagihan

Pada kesempatan ini, Roedy menjelaskan bahwa program deradikalisasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui BNPT telah diakui sebagai salah satu role model bagi penanganan terorisme dengan pendekatan lunak yang diapresiasi dunia internasional.

“Dalam beberapa kesempatan, memaparkan kepada dunia internasional tentang eksistensi program deradikalisasi yang telah dilaksanakan di Indonesia. Banyak pujian, apresiasi dan keinginan dunia internasional untuk belajar dan berbagi pengalaman dengan Indonesia,” imbuhnya.

Roedy mengungkapkan bahwa penanganan terorisme bukanlah hal yang mudah, namun masyarakat memiliki harapan tinggi agar penanggulangan terorisme tetap berjalan dengan mengedepankan keadilan bagi semua pihak.

“Karena itu kita semua harus bersinergi dan berkolaborasi untuk melaksanakan program deradikalisasi,” tambahnya.

Dirinya berharap kegiatan Rapat Koordinasi ini dapat membuat program deradikalisasi menjadi mudah karena kerjasama yang terjalin antar stakeholder.

“Kami berharap antar K/ L terkait ini semakin terjalin erat sehingga kita bersama-sama dapat melakukan penanggulangan terorisme secara maksimal dari hulu ke hilir, “imbuhnya.

Baca Juga:  Gus Islah: Penembakan MUI Bukan Teror Konvensional

Diakhir sambutannya, Roedy juga berharap agar kondisi zero terrorism attack sepanjang 2023 lalu dapat terus dipertahankan hingga tahun-tahun mendatang.

“Kami terus mengupayakan agar masyarakat merasa aman dan Indonesia damai dari serangan-serangan terror,” tutupnya.

Kegiatan Rapat Koordinasi Program Deradikalisasi Dalam Lembaga Pemasyarakatan dihadiri jajaran pejabat di Kedeputian 1 BNPT, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Roedy Widodo, Direktur Deradikalisasi, Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, S.E., M.M., Kasubdit Deradikalisasi Dalam Lapas, Kolonel Kurniawan, S.E., Kepala Seksi Identifikasi Dalam Lapas, Ahmad Fauzi, S.Pd, M.Pd, M.H, Subkoordinator Bina Narapidana, Mellysa Padma, S.H., M.M..

Hadir pula Ketua FKPT Jawa Timur, Hesti Armiwulan, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Anak Binaan Ditjenpas Erwedi Supriyatno, BC.I.P., S.H., M.H., Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Mirra Noor Milla, serta stakeholder terkait yaitu Kementerian Hukum dan , Kanwil, Kesbangpol Kota Batu, Polresta Batu, Kodim 0818/Malang-Batu, dan 42 peserta wali narapidana.