JAKARTA, Indotimes.co.id – Terjadi transaksi jual-beli rumah yang sah dan lunas antara Dwi Sopiah, istri James Anggrek, dengan Sriwiyati pada 31 Maret 2021. Namun, James Anggrek mempermasalahkan transaksi tersebut hingga saat ini.

Rumah yang berlokasi di Jalan Rawasari I No. 29 RT. 013 RW. 002, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, saat ini diduduki oleh sekelompok pria yang diduga merupakan suruhan James Anggrek.

Sriwiyati, pemilik sah rumah tersebut, telah mengirimkan somasi untuk pengosongan rumah kepada James Anggrek pada 28 September 2024, dengan batas waktu pengosongan hingga 30 September 2024.

Surat tembusan juga telah dikirimkan ke keluarga Sriwiyati di Papua, yaitu Dr. Djoko Purwoko, S.E., S.H., M.H., serta aparat kewilayahan mulai dari Kapolsek, Danramil, Camat, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, dan diketahui oleh Ketua RW 002 serta Ketua RT 013, Kelurahan Cempaka Putih.

“Rumah ini telah dibeli secara sah, resmi, lunas, dan dibayar tunai oleh Sriwiyati kepada Dwi Sopiah dan James Anggrek pada 31 Maret 2021. Semua dokumen sudah lengkap, mulai dari tanda bukti pembelian, Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Notaris Hj. Esty Paranti, S.H., M.Kn. dengan Nomor 14/2021, serta ditandatangani dalam sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Nomor 3052/2021 pada 6 April 2021. Sertifikat Hak Milik asli atas nama Sriwiyati, Nomor 09.01.07.02.1.03700, dengan luas 183 m², juga telah diterbitkan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Oktober 2022, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 186/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 Mei 2023, serta Surat Keterangan Panitera Nomor 96/Srt.Pdt.Kas/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juli 2023 menyatakan bahwa James Anggrek tidak mengajukan memori kasasi. Tenggat waktu untuk memori kasasi sudah melampaui batas sesuai ketentuan undang-undang, sehingga rumah tersebut dinyatakan resmi, inkracht, sah secara hukum menjadi milik Sriwiyati,” ungkap Dr. Djoko Purwoko, S.E., S.H., M.H., Perwakilan Keluarga Sriwiyati, pada Kamis (3/10).

Baca Juga:  Kementerian ESDM Pastikan Keandalan dan Pasokan Listrik di Saat Pandemi

Kronologi Pendudukan Rumah

Pada 31 Maret 2021, Sriwiyati membeli rumah tersebut dari Dwi Sopiah, istri James Anggrek, di tengah pandemi Covid-19. Namun, setelah transaksi jual-beli selesai, James Anggrek tidak menerima hasil jual-beli tersebut dan mengajukan gugatan pada tahun 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pada tahun 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kedua gugatan tersebut, James Anggrek dinyatakan kalah.

Setelah putusan di Pengadilan Tinggi, James Anggrek tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang telah ditentukan sesuai Pasal 46 UU MA ayat 1 dan 2. Akibatnya, putusan Pengadilan Tinggi dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“James dan pihaknya tidak mengajukan kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, panitera pengadilan memutuskan bahwa putusan tersebut sudah inkracht. Dengan demikian, saya adalah pemilik sah rumah tersebut berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Sriwiyati.

Baca Juga:  Festival Kudus 2022, Tampilkan Kearifan Budaya dan Toleransi Kabupaten Kudus

Aksi Premanisme dan Pengrusakan

James Anggrek, yang tidak menerima keputusan hukum, mengirim sejumlah pria untuk menduduki rumah tersebut. Menanggapi hal ini, Sriwiyati melakukan pemasangan spanduk peringatan dan penggembokan gerbang rumah pada Kamis, 3 Oktober 2024. Namun, James Anggrek diduga melakukan tindak pidana perusakan dengan mencopot spanduk dan merusak gembok milik Sriwiyati.

Dr. Djoko Purwoko, S.E., S.H., M.H., mewakili keluarga Sriwiyati, menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. “Kami sudah mencoba mediasi dengan pihak yang menduduki rumah, namun tidak mencapai kesepakatan damai,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika rumah tidak segera dikosongkan. “Jika para orang suruhan James Anggrek tidak segera mengosongkan rumah, kami akan bertindak tegas bersama pihak kepolisian,” ujar Dr. Djoko.

Dalam pemasangan spanduk dan penggembokan gerbang, izin dan konfirmasi dari pihak RT setempat telah diperoleh. Namun, sehari kemudian, para orang suruhan tersebut kembali mencopot spanduk dan membuka gembok di hadapan Babinsa Cempaka Putih, Serka Alan.

Baca Juga:  Angkasa Pura II Percepat Sistem Pengecekan Dokumen Perjalanan Secara Digital

Melihat tindakan arogansi tersebut, Dr. Djoko Purwoko menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran masuk pekarangan tanpa izin kepada pihak kepolisian. “Kami akan meminta bantuan kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk proses pengosongan rumah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.