Kemenkop Dorong Peningkatan Akses Pembiayaan KUMKM Terhadap Lembaga Keuangan Formal

AMURANG, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong peningkatan akses pembiayaan KUMKM terhadap lembaga keuangan formal. Diharapkan peran dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi untuk memberikan pelayanan kepada anggota selaku pelaku usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan permodalan.

“KSP/USP merupakan lembaga keuangan alternatif perlu terus ditingkatkan kinerjanya sehingga menjadi sehat, kuat dan mandiri,” kata Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati dalam acara Rapat Koordinasi Bidang Pembiayaan KUMKM di Kota Amurang, Minahasa Selatan, Kamis (22/2) .

Yuana juga mengatakan KSP/USP yang sehat dan memiliki kinerja yang baik dapat bersinergi dengan berbagai lembaga keuangan lainnya untuk menjadi penyalur kredit ultra mikro dengan plafon pinjaman antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 10 juta dan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 7 persen.

“Pemberdayaan KUMKM memerlukan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta stakeholders termasuk masyarakat, asosiasi UMKM, akademisi, dunia usaha termasuk perbankan dan lembaga keuangan nonbank,” ujar Yuana.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Minahasa Selatan, Danny H. Rindengan menegaskan akan memprioritaskan peningkatan kapasitas KSP/USP Koperasi sebagai lembaga keuangan formal supaya menjadi sehat dan mandiri sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

Kabupaten Minahasa Selatan memiliki potensi unggulan seperti produk hasil pertanian, pangan, hortikuktura, serta perikanan laut dan bidang pariwisata. Namun keunggulan itu diharapkan mendapat dukungan oleh pemda, antara lain dalam hal peningkatan kapasitas SDM UMKM di bidang kewirausahaan.

Kemenkop dan UKM bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Pembiayaan KUMKM bertempat di Kantor Bupati Minahasa Selatan. Kegiatan Rakor tersebut dihadiri stakeholders terkait. (chr)