Pengalihan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Capai 75 Persen

SURABAYA, Indotimes.co.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencatatkan total jumlah dana bergulir pengalihan yang telah masuk ke rekening LPDB sebesar Rp 902, 9 miliar atau sebesar 75,1 persen dari Rp 1,2 triliun yang harus masuk pada tahun ini, sesuai kewajiban yang dibebankan ke LPDB dan sudah dilaporkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Dana itu berasal dari pengalihan dana bergulir yang sebelumnya telah disalurkan kepada 12.257 koperasi sejak 2000-2017.

“Sesuai PMK 99/2008, tugas LPDB dalam hal pengalihan dana bergulir ini adalah 10 tahun, yang akan berakhir pada tahun ini. Namun kita terus berupaya dan tetap optimis dalam hal pengalihan dana bergulir dengan target-target yang optimal,” ujar Direktur Keuangan LPDB, Ahmad Nizar didampingi Direktur Pengembangan Usaha LPDB, Adi Trisnojuwono disela Rakor Pengalihan Dana Bergulir serta Sosialisasi dan Bimtek Program Insklusif LPDB KUMKM 2018, di Surabaya, Rabu (28/3).

Adi menambahkan, koperasi penerima dana bergulir 2000-2007 itu, jenis usahanya beragam, mulai dari pertanian, perikanan, dan simpan pinjam.

“Intinya kita ingin koperasi itu terus eksis dengan salah satunya terwujud dalam pengembalian dana bergulir, kita akan bina terus,” katanya.

Menurut Nizar, kalaulah sampai akhir penugasan berakhir dan dana terkumpul tidak mencapai target, pihaknya akan membicarakan kembali dengan lembaga berwenang seperti Kemenkop, Kemenkeu dan BPK, bagaimana sebaiknya penyelesaiannya.

“Apakah ada perpanjangan atau yang lain, kita tentu harus duduk bersama untuk penyelesaiannya,” ujarnya.

Pihakny masih mengalami berbagai kendala dalam pengalihan dana bergulir ini sehingga proses pengalihan tidak bisa dilakukan dengan cepat.

“Misalkan koperasi penerima dana bergulir sudah tutup, atau pengurusnya sudah tidak ada, ini akan masuk ranah yang lain, harus dibicarakan dulu bagaimana penyelesaiannya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu ada 45 koperasi dari lima kabupaten (Ngawi, Tulungagung, Lamongan, Surabaya dan Jombang), penerima dana bergulir tahun 2000-2007, yang diundang.

“Ada potensi dana yang bisa ditarik ke LPDB sebesar Rp 2,1 miliar lebih. Dan ini tinggal sinkronisasi data, sebelum koperasi yang bersangkutan memberikan surat kuasa agar dana di bank bisa di setor ke LPDB,” katanya.

Dari hasil diskusi dengan koperasi yang hadir, ada koperasi yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2017, ada juga yang mengharapkan agar ada rescheduling terhadap sisa dana yang belum dikembalikan. “Saya kira ini komitmen yang baik dari Koperasi sehingga kita perlu mewadahi aspirasi ini agar dana program 2001-2007 dapat dikembalikan secara optimal,” ujar Nizar.

Sejauh ini, dana yang sudah dialihkan di provinsi Jatim sebesar Rp 63,5 miliar dari Rp 194,7 miliar.

“Selain itu, sampai tahun 2018, total penyaluran LPDB KUMKM di Jatim sebesar Rp 1,4 miliar.

Untuk penyaluran dana bergulir tahun 2018 direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun, terdiri dari Rp 450 miliar untuk pinjaman syariah dan Rp 750 miliar untuk pinjaman konvensional.

Dengan mendapat tambahan pengalihan dana dari koperasi, akan menambah modal bagi LPDB untuk menyalurkan kembali dana tersebut, mengingat permintaan yang cukup tinggi.

Jadi selayaknyalah koperasi yang sudah mengembalikan dana program 2000-2007 diberikan apresiasi dengan akses pembiayaan kembali ke LPDB.

“Karena koperasi ini terbukti tangguh bertahan menjalankan usahanya hingga saat ini dan yang paling penting adalah komitmen dari pengurus untuk menyelesaikan pinjaman tepat waktu” kata Nizar menambahkan.

Kasus di Bangka

Secara terpisah, Dirut LPDB KUMKM, Braman Setyo mengatakan, terkait kasus penahanan dua pegawai LPDB-KUMKM di Bangka oleh Kejaksaan setempat, karena ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang dana bergulir tahun 2011, LPDB akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tentunya juga mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

“Jadi kita lihat saja hasilnya nanti di pengadilan. Selama proses masih berjalan dan belum dinyatakan bersalah terhadap dua orang ini, maka status mereka adalah masih sebagai pegawai LPDB, dan LPDB akan memberikan bantuan hukum terhadap mereka,” ujar Braman Setyo.