JAKARTA, Indotimes.co.id – Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rulli Indrawan mengatakan, sepanjang 2018 lalu pihaknya telah memfasilitasi Akta Pendirian Koperasi sebanyak 648 akta koperasi.

Pada tahun ini, Kemenkop UKM menargetkan akan ada 800-1.000 pendirian koperasi baru. “Namun, karena keterbatasan anggaran, kita hanya menganggarkan fasilitasi akta koperasi untuk 200 koperasi baru,” kata Prof Rulli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).

Prof Rulli menambahkan, fasilitasi akta pendirian koperasi bagian dari keberpihakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan koperasi, khususnya yang berasal dari usaha mikro.

“Dalam pembuatan akta koperasi tersebut dikenakan biaya pembuatan akta oleh NPAK. Biaya itu dirasa memberatkan pelaku usaha mikro yang akan mendirikan koperasi, karena permodalan awal koperasi yang dibentuk usaha mikro masih sangat terbatas,” ujar Rulli.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM memandang perlunya program fasilitasi akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro. “Juga agar pelaku usaha mikro dapat terbantu untuk mendirikan koperasi,” katanya.

Baca Juga:  Kemenkop Temukan 153 Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Dia menambahkan, bantuan dana yang diterima koperasi sebesar Rp2,5 juta untuk membayar notaris (NPAK).

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan kelompok pra koperasi untuk membentuk koperasi. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman perkoperasian kepada kelompok masyarakat yang akan mendirikan koperasi.

“Kegiatan ini bersifat multi years atau berkelanjutan setiap tahun. Tahun 2019 ini kita targetkan pendampingan kelompok pra koperasi bagi 500 kelompok pra koperasi,” ujarnya.

Disamping itu, dia mengatakan, memasuk tahun 2019 ini kinerja Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) akan ditingkatkan peran dan fungsinya melalui beberapa pendekatan. Pertama, terkait dengan pembangunan database yang akan merekam seluruh aktifitas PPKL.

“Sampai 2018, jumlah PPKL sebanyak 1.035 orang yang tersebar di 33 provinsi dan 272 kabupaten/kota,” katanya.