3 Provinsi Terbaik Pendataan Koperasi Diberi Penghargaan

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM memberikan penghargaan kepada tiga provinsi dengan progres pendataan koperasi terbaik per 31 Agustus 2018. Yaitu, Terbaik I diraih provinsi Kalimantan Selatan, Terbaik II Kalimantan Barat, dan Terbaik III Jawa Timur.

“Ke depan, saya berharap hal itu bisa diikuti provinsi-provinsi lain agar percepatan pendataan koperasi dapat terealisasi. Karena, pendataan koperasi merupakan bagian penting dalam program Reformasi Total Koperasi di Indonesia, yaitu rehabilitasi koperasi,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring pada acara Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pendataan Koperasi Angkatan III, di Jakarta, Kamis (13/9).

Pada acara yang diikuti seluruh Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, Meliadi menjelaskan, data koperasi yang diolah melalui online data system (ODS) 2017 berjumlah 152.714 unit koperasi. Rinciannya, sebanyak 1.481 unit merupakan binaan pusat, 4.481 unit binaan provinsi, dan 146.751 unit binaan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Eks Komisioner Ombudsman Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Soal Subsidi Minyak Goreng, Siapa Diuntungkan?

“Dari jumlah itu tergambar bahwa pemerintah daerah memiliki peran amat penting dan strategis dalam hal pendataan dan pembinaan koperasi. Dengan database koperasi yang akurat, valid, dan up to date, maka kebijakan dan program akan lebih tepat sasaran,” papar Meliadi.

Untuk itu, Meliadi menekankan bahwa pihak Pemda dapat memberdayakan keberadaan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang ada di daerahnya masing-masing. “Namun, PPKL harus dipastikan benar-benar turun secara teknis ke lapangan guna melakukan pemantauan, evaluasi dan pendataan terhadap koperasi,” tandas Meliadi seraya menyebutkan, pada 2019 mendatang, pihaknya harus memastikan pada seluruh kabupaten/kota mendapatkan alokasi PPKL.

Meliadi menambahkan, direncanakan jumlah PPKL akan bertambah menjadi 1.235 orang. Dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 514 orang, maka setidaknya setiap kabupaten/kota akan mendapatkan dua orang anggota PPKL. “Sehingga, pemetaan dan sebaran PPKL seluruh Indonesia dapat terdistribusi secara merata dan proporsional,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Dukung Peternak Sapi Bangun Industri Pupuk

Bagi Meliadi, analisis data melalui pengembangan berbasis teknologi merupakan kebutuhan. Pengembangan aplikasi Online Data System (ODS) merupakan suatu jawaban dan solusi atas tuntutan perkembangan zaman dalam rangka pendataan koperasi yang dikembangkan Kementerian Koperasi dan UKM, terutama guna menghimpun laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi.

“Perkembangan dan laporan kinerja koperasi minimal satu tahun sekali harus dilaksanakan dan sekaligus wajib dilaporkan oleh gerakan Koperasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi/D.I dan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai bukti indikator mengukur kinerja organisasi dan usaha. Sehingga, perkembangan koperasi setiap tahun dapat terpantau,” kata Meliadi.

Sampai dengan akhir 2019, Meliadi menegaskan, seluruh koperasi aktif harus sudah melaksanakan RAT. “Koperasi yang telah melaksanakan dan melaporkan RAT dapat diusulkan untuk memperoleh Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK),” kata Meliadi lagi.

Dengan memiliki NIK, kata Meliadi, koperasi tersebut akan mendapat prioritas terkait kebijakan dan program pemberdayaan koperasi, baik yang dilakukan Kemenkop UKM, kementerian lain, hingga kalangan lembaga pembiayaan seperti perbankan. Bahkan, NIK merupakan persyaratan mengakses program dana bergulir bagi koperasi.

Baca Juga:  RI-Belanda Jajaki Kerja Sama Pengembangan Start-up Pertanian dan Manufaktur

“Beberapa lembaga keuangan bank dan non bank juga telah mensyaratkan NIK dalam mengakses pembiayaannya, seperti Bank Daerah (Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah), Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, maupun perbankan pemerintah dan swasta juga telah mensyaratkan koperasi mempunyai NIK dan bersertifikat NIK,” ujar Meliadi.

Meski begitu, Meliadi mengakui, masih ditemui koperasi yang kehilangan dokumen Akta Pendirian dan hanya memiliki dokumen Perubahan Anggaran Dasar.

“Oleh karenanya, dimohon kepada Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/D.I dan Kabupaten/Kota agar dapat menerbitkan Salinan Akta Pendirian bagi koperasi sesuai wilayah binaan masing-masing dengan melampirkan salinan dokumen akta Perubahan Anggaran Dasar,” kata Meliadi.