7 Koperasi Produksi Siap Jadi Korporasi Pertanian

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Agriterra –LSM Belanda yang bergerak di sektor pertanian, mulai melakukan langkah-langkah guna mewujudkan korporasi petani model koperasi untuk industrialisasi sektor pertanian, atau yang dikenal sebagai korporasi pertanian.

Sebanyak tujuh koperasi produksi dilibatkan dalam proyek percontohan ini,  yaitu Koperasi Citra Kinaraya Demak (komoditi beras), Koperasi Agroniaga Jabung Malang (jagung), Koperasi Pugar Ronggolawe Makmur Tuban (garam), Koperasi Berkah Muti Generasi Lembang (kentang), KPSP Saluyu Kuningan (susu), KPMA Pangandaran (kelapa), Koperasi Kopra Halmahera (kopra).

“Koperasi koperasi itu nantinya melakukan investasi untuk membangun pabrik pengolahan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari produk yang dihasilkan. Darimana investasinya? Ya dari anggota koperasi dengan investasi yang selama ini dikenal sebagai simpanan wajib,” ujar Tjandra Irawan, penasehat bisnis Agriterra usai bertemu dengan Menkop dan UKM teten Masduki di Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga:  Garuda Indonesia Travel Fair, Hadirkan Diskon Tiket Hingga 80 Persen

Turut hadir dalam pertemuan itu, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Victoria Simanungkalit dan pengurus dari tujuh koperasi yang terlibat dalam proyek ini.

“Inilah koperasi yang berkembang di Amerika, negara-negara Eropa dan Australia yang mampu tumbuh menjadi koperasi koperasi besar di negaranya masing-masing. Kami sudah menyiapkan model ini selama dua tahun, Saat ini tinggal investasinya, dimana negara perlu hadir, karena dimanapun negara perlu mendukung sektor pertanian tapi modelnya koperasi,” kata Tjandra.

Tjandra menjelaskan,  selama ini simpanan wajib Koperasi sering dimaknai sebagai kewajiban membayar iuran setiap bulannya, dan setelah itu pengurus koperasi yang menjalankan usaha. Padahal simpanan wajib itu adalah para anggota koperasi dan itu harus investasi sejumlah tertentu sesuai pasokan komoditi atau produk yang akan dijualnya.

Simpanan wajib ini nantinya akan diwujudkan dalam bentuk sertifikat hak dan kewajiban anggota untuk menjual produknya.

Baca Juga:  Kemenkop dan UKM Dukung Pasar Ekspor Kain Cual Babel

Misalnya, seorang petani memiliki satu hektar lahan untuk ditanami padi, maka ia harus investasi misalkan Rp 15 juta. Jadi tidak bisa salah satu anggota koperasi itu, selain menjual produknya juga harus memberikan investasi untuk nantinya digunakan sebagai dana pembangunan pabrik pengolahan beras.

Selama ini katanya, antara anggota koperasi dengan pabrik pengolahan sering tidak nyambung karena masalah penentuan harga dimana petani menginginkan harga tinggi, sebaliknya pabrik pengolahan menekan harga.

“kalau petani tercatat sebagai pemilik pabrik, maka masalah harga tinggal dibentukan saja, dan tidak menjadi masalah karena nanti petani mendapatkan harga yang sesuai dengan yang direncanakan, atau harga yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM Victoria Simanungkalit mengatakan, korporasi pertanian ini bertujuan mengubah mindset petani dari yang awalnya tidak banyak tahu soal bisnis, menjadi paham masalah bisnis.

Baca Juga:  Salurkan Pembiayaan, LPDB Kembangkan Channeling Dengan Perbankan

“Kita jelaskan kenapa mereka harus punya pabrik, kita juga sosialisasikan dan keputusan bisnis akan banyak tergantung pada mereka sendiri, sehingga rasa memiliki mereka lebih tinggi, dan lebih berani ambil risko. Peranan pemerintah dalam hal ini adalah menghitung risiko yang dihadapi dan melakukan mitigasi,” kata Vicky.

Ia menambahkan, model korporasi pertanian ini sementara ini akan coba diterapkan pada sejumlah koperasi produksi, untuk nantinya akan menjadi proyek percontohan bagi koperasi produksi lainnya. “Harapan kita, koperasi nantinya tidak akan dianggap ecek-ecek lagi, namun menjadi sebuah industri pertanian ” ujarnya.