JAKARTA, Indotimes.co.id– Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B mengklarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat. Melalui Tim hukum Fusion Law, mereka mengklaim pemegang merek Polo Ralph Lauren yang sah.
Sebelumnya karyawan PT Polo Ralph Lauren menyebut bahwa Mohindar tidak sah atas kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari hasil pengadilan pada tahun 1995 yang memutuskan bahwa menghapus kepemilikan Mohindar atas merek Polo By Ralph Lauren.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari Mohindar, Bogintha Sembiring membenarkan soal putusan tahun 1995 yang menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama Mohindar dan sudah di daftarkan kembali.
“Terkait putusan tahun 95 memang betul menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama klain kami, hanya saja kemudian kami sudah mendaftarkan kembali,” tegasnya saat konferensi pers di Mbloc, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Boghinta menegaskan hal tersebut menjadi legal standing bagi pihaknya pada saat mengajukan tiga gugatan tersebut. Adapun dua gugatannya masih berjalan di pengadilan.
“Jadi penghapusan tersebut tidak serta merta sebenarnya menghilangkan hak klien kami atas hal tersebut,” ujar Boghinta.
Putusan pada tahun 1993, kata Bogintha sudah menjelaskan bahwa Mohindar adalah orang yang paling berhak dalam penggunaan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari adanya akta jual beli atas merek tersebut dengan pihak Jon Whiteley.
Bogitha justru mengatakan bahwa pihak PT Manggala Putra Perkasa yang tidak berlaku perjanjian atas penggunaan kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.
“Sekarang gimana kita bisa bicara pendaftaran merek Dirjen HKI sedangkan perolehan haknya sendiri tidak selesai. Ini yang kita perjuangkan, di tiga gugatan kami yang sudah terbukti satu, itu sampai di MK dimenangkan, dua sampai di tingkat kasasi dimenangkan,” kata Boghinta.
Bogintha menegaskan terhitung sejak November 2023, pihak lain tidak boleh menggunakan merek Polo By Ralph Lauren.
“Jika masih ada maka kami akan melakukan gugatan hukum,” ujar Boghinta.
Diketahui, awal sengketa merek ini dari Mohindar yang membeli merek tersebut dari Jon Whiteley berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) pada 1986, dan diperpanjang hak atas merek sampai 5 Juli 2003. Tapi, PT Manggala Putra Perkasa membeli merek tersebut dari Jon Whiteley yang sebenarnya sudah tidak dimiliki.
PT Manggala Putra Perkasa lantas menggugat Mohindar atas AJB palsu. Tetapi pada proses hukum gugatan tersebut gugur setelah dilakukan pencocokan lapkrim di Mabes Polri.
Proses hukum berlangsung alot, tidak hanya atas nama PT Manggala Putra Perkasa, atas nama perusahaan lain juga turut menggugat Mohindar H.B. hingga 2022.
Meski demikian, Mohindar diputuskan sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren beserta Logo melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1776 /K/Pdt/1996 yang diputus pada 1997. Putusan ini diperkuat putusan MA pada 14 Maret 2024 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia.