JAKARTA, Indotimes.co.id – PT Meratus Line terancam dipailitkan karena dianggap tak memiliki niat baik untuk membayar tanggungannya sebesar Rp 50 miliar. Permohonan pailit tersebut diajukan oleh pihak PT Bahana Line seiring dengan adanya permohonan pengakhiran proses PKPU.
Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif saat sidang PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut pada hakim pengawas dan hakim pemutus. “Benar, sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas,” kata Syaiful saat dikonfirmasi wartawan usai sidang lanjutan PKPU PT Meratus Line dan PT Bahana Line, Selasa (1/11).
Menurut Syaiful, permohonan pengakhiran PKPU ini terpaksa diajukan lantaran selama masa proses PKPU Sementara hingga PKPU Tetap ini, pihak Meratus Line tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya.
Padahal, dalam masa PKPU Sementara dan Tetap itu sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari. Namun, waktu tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya.
“Awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga tidak terlihat ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja,” ujar Syaiful.
Dalam proses PKPU Tetap itu, PT Bahana Line justru melihat bahwa PT Meratus Line diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. Upaya tersebut terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan oleh Meratus.
Lebih jauh dia mengatakan, proposal hingga kini belum diberikan oleh pihak Meratus. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus dan lainnya.
Seperti diketahui, tim pengacara Bahana Ocean Line , Syaiful Ma’arif pada Selasa (1/11) telah meyampaikan permohonan pengakhiran proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY.
Pada tanggal yang sama, Permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line juga diajukan Tim Pengacara Bahana Ocean Line, Syamsu Ma’arif dkk kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor 26/PDT SUS PKPKU/2022/PN NIAGA SBY.
Tim Pengacara Bahana Ocean Line juga telah menyampaikan Permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line kepada tim pengurus PT Meratus Line (dalam PKPU). Dengan 3 permohonan tersebut maka dapat diduga bahwa PT Meratus terancam pailit.
Syaiful menambahkan, dalam permohonan pengakhiran PKPU Tetap ini, juga disebutkan ada 8 kreditur yang dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari PT Meratus Line. Padahal, dalam perkara PKPU ini, terdapat 12 kreditur, dimana dua diantaranya adalah milik Bahana Line.
Ke 8 perusahaan yang disebutnya sebagai afiliasi dari Meratus Line itu antara lain, PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, PT Mitra Sentosa Abadi.
“Saya memiliki bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting. Jadi, ada itikad buruk, dimanfaatkan oleh PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting,” ungkap Syaiful.