Bantuan Hukum bagi UMK, Kemenkop UKM Kerja Sama dengan Mitra LBH di Daerah

JAKARTA, Indotimes.co.id – Koperasi UKM (Kemenkop UKM) berkomitmen meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil, dengan menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah, mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

“Perlu kita sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius penandatanganan PKS dengan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (27/2).

Yulius menekankan usaha mikro dan kecil secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur di Indonesia. Maka, keberadaannya menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca Juga:  ICSB Diharapkan Perluas Akses UKM Tembus Pasar Global

Selain itu, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kimiskinan juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.

Namun dalam perjalanannya, berbebagai keterbatasan menjadi kendala bagi usaha mikro dan kecil. Di antaranya berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, Manusia (SDM), dan sebagainya yang tentu memerlukan bantuan dan pendampingan.

“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut, telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis, agar program dapat mencapai hasil yang optimal,” kata Yulius.

Oleh karena itu, Deputi Bidang Usaha Mikro telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra antara lain dengan , Lembaga Bantuan Hukum, dan Firma Hukum dalam upaya mewujudkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil secara optimal.

Baca Juga:  Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce

Selanjutnya melalui kerja sama , selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil, pihaknya berharap kepada para mitra, dapat memberikan melalui bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayah kerja masing-masing, terutama berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan.

“Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” katanya.