JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM melanjutkan program fasilitas pembuatan akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro di Tanah Air. Deputi bidang Kelembagaan, Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring mengatakan, sebanyak 1.000 akta ditargetkan akan diterbitkan pada tahun 2017.
“Target kita 2017 kita bantu para UMK 1000 buah ini yang harus kita lakukan,” kata Meliadi di kantornya, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mempercepat proses realisasi, yakni melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kelompok masyarakat binaan di bidang usaha produktif, diantaranya KKP, Kementan, dan KLH.
“Dilakukan juga koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM daerah. Kita harapkan bisa berjalan baik,” katanya.
Program fasilitasi pembuatan akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro telah dilaksanakan pada tahun 2015. Berdasarkan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Menkop UKM dengan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia pada 21 November 2014.
Sedangkan dalam tahun 2017 telah dilakukan pengesahan akta pendirian koperasi baru sebanyak 308 koperasi, yang sedang dalam proses 73 koperasi. Untuk biaya pembuatan per akta Rp 2,5 juta yang merupakan dana subsidi dari pemerintah untuk dibayar kepada notaris.
“Khusus untuk bantuan pemerintah mekanismenya kita kasih ke koperasi dan koperasi bayar ke notaris,” jelas Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Niniek Agustini.
Tujuan program fasilitasi pembuatan akta pendirian koperasi untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya pengusaha mikro dalam rangka pendirian koperasi dan memberikan bantuan bagi pengusaha mikro dalam pembuatan akta pendirian koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
“Selain itu untuk membantu para pelaku usaha mikro agar mempunyai kepastian hukum dalam bentuk badan hukum koperasi,” kata Niniek.
Kemenkop dan UKM pada tahun 2016 juga telah meluncurkan layanan online Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop). Dengan sistem ini maka layanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan karena dibuat cukup sederhana.
Hingga akhir Januari 2017 atau kurang dari 9 bulan setelah peluncuran telah dikeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian sebanyak 1.992 koperasi, dengan rata-rata waktu pemrosesan kurang lebih 2 hari. (chr)