JAKARTA, Indotimes.co.id – Rencana perubahan rezim kontrak bagi hasil produksi migas (Production Sharing Contract/PSC) dari sistem cost recovery menjadi gross split menimbulkan kekhawatiran pubik.
Ketua Bidang Energi Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Tumpak Sitorus menegaskan, perubahan sistem PSC menjadi gross split tidak memberikan jaminan jika Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas akan meningkat dengan perubahan rezim tersebut.
Bahkan pemerintah dinilai putus asa dalam mengatasi kebocoran cost recovery setiap tahunnya tanpa memikirkan aspek lain.
“Kami mendukung segala kebijakan Presiden Jokowi, tapi kami juga tetap kritis. Dalam penyelesaian cost recovery ini, ada baiknya pemerintah menimbang dulu skema PSC tersebut,” kata Tumpak dalam diskusi bertajuk ‘Masa Depan Sektor Migas’ di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Menurut dia, salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan pemerintah yaitu potensi penurunan PNBP migas karena bagi hasil produksi (split) pemerintah bisa turun dari posisi saat ini 85 persen dari produksi netto.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro. Menurut dia, mengubah sistem cost recovery menjadi sistem PSC gross split maka berpotensi menghilangkan kewenangan pemerintah untuk mengaudit setiap KKKS.
Akibatnya, jumlah pasti produksi migas per KKKS bisa saja terdistorsi dan berat sebelah. “Jelas ini akan berujung pada pelemahan PNBP migas,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, cadangan produksi migas menjadi taruhannya karena tidak ada audit yang bisa dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Artinya, nanti kehadiran pemerintah di dalam kontrak migas justru dipertanyakan,” kata Komaidi.
Untuk itu, Komaidi meminta pemerintah untuk mengkaji kembali untung rugi PSC tersebut. Pasalnya, skema gross split bukanlah satu-satunya kebijakan yang mampu meningkatkan eksplorasi dan produksi migas. Terlebih, saat ini harga minyak dunia belum menunjukkan perbaikan.
“Pemerintah perlu membereskan masalah perizinan dan lainn-lainnya yang selama menghambat investasi hulu migas dari mengubah sistem PSC. Sistem kontrak ini jangan dibuat seolah-olah untuk membereskan cost recovery saja,” ujar Komaidi.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan aturan mengenai skema baru kerjasama minyak dan gas bumi (migas) yakni gross split. Targetnya, skema ini bisa diterapkan mulai awal tahun depan. (chr)