JAKARTA, Indotimes.co.id – Menteri BUMN Erick Thohir harus segera mengevaluasi jajaran Direksi PT Pertamina (Persero).

Apalagi terungkapnya nama Erry Sugiharto sebagai Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Holding dalam pusaran kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang diduga berperan sebagai makelar kasus alias markus.

“Ini sungguh mencengangkan. Jika dugaan Erry Sugiharto menerima aliran dana Rp 10 miliar yang proses hukumnya sedang bergulir di Kejagung ini telah ditemukan bukti kuat. Erick Thohir harus segera mencopot Erry Sugiharto, dari jabatannya di Pertamina dan juga mengevaluasi kinerja direksi karena bagaimana publik bisa percaya terhadap proses bisnis di Pertamina berlangsung transparan dan akuntabel,” kata Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA ESDA) Abdul Choir Rachman, SH, MH dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (7/7).

Baca Juga:  Kemensos Berikan 1000 Paket Sembako dan Makanan Siap Saji Bagi Anak Jalanan

Menurut dia, sebelum menjabat sebagai Direktur SDM Pertamina, Erry menjabat sebagai Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya (Persero) sehingga Erry dikenal memiliki hubungan luas di kalangan Kejagung dan lainnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Ketut mengatakan bahwa pejabat yang diperiksa adalah ES atau Erry Sugiharto selaku Direktur SDM PT Pertamina.

“Penyidik Jampidsus memeriksa ES selaku Direktur SDM PT Pertamina terkait kasus korupsi dan TPPU BTS BAKTI Kominfo,” kata Ketut.

Selain ES, Kejagung juga memeriksa enam orang lainnya yaitu ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta, PR selaku Senior Manager BAKTI Project PT Aplikanusa Lintasarta, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.

Kemudian, IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Invesment, SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Invesment, dan MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Account PT Huawei Tech Invesment.

Baca Juga:  Peringati Harkopnas, DWP Kemenkop Gelar Bakti Sosial ke Ponpes dan Yayasan Panti Asuhan

“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi atas nama YUS dan TPPU atas nama WP dalam kasus BTS BAKTI Kominfo,” ucap Ketut.

Sekadar informasi, nama Erry mencuat dalam beberapa hari ini. Sebab, namanya disebut dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar milik tersangka Irwan Hermawan dalam BAPnya sebagai saksi Windi Purnama.

Irwan menyebutkan nama Erry dengan dalam kurung nama Pertamina dan dirinya menerima Rp10 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Namun tidak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan tersebut. Dalam penggalan BAP tersebut, Irwan pun mengungkapkan bahwa Erry menerima uang itu pada rentang pertengahan tahun 2022.