Cegah Penyalahgunaan Dana PEN, LPDB Gandeng Kejari Malang

MALANG, Indotimes.co.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait pencegahan penyalahgunaan dana bergulir dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Jarot Wahyu Wibowo dengan Kejari Kota Malang Andi Darmawangsa di kantor Kejari Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/11).

Turut hadir Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin dan Kepala Divisi Evaluasi dan Pengkajian LPDB-KUMKM Yoneswilliam.

“Ada dua hal yang digaris bawahi dalam MoU ini. Pertama, dalam hal kita mendampingi LPDB-KUMKM dalam menghadapi gugatan, dan kedua, kita mendampingi LPDB-KUMKM dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di wilayah Kota Malang,” kata Andi usai penandatanganan Nota MoU.

“Kita ada di sini dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan. Karena dari pengalaman kami ada koperasi yang menggunakan dana tersebut untuk yang lain, jadi betul-betul kami dampingi. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikucurkan tersebut berasal dari pemerintah ke LPDB-KUMKM berjumlah Rp1 triliun dan periode berikutnya akan ada lagi. Jadi ini merupakan upaya pemerintah untuk upaya pemulihan ekonomi,” tambah Andi.

Baca Juga:  Bahana Line Ajukan Gugatan Pailit Meratus

Dalam kerja sama ini, Kejari juga akan dilibatkan dalam melakukan verifikasi terhadap koperasi calon penerima dana bergulir bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang. Tujuannya, untuk memastikan penyaluran dana bergulir yang bersumber dari keuangan negara ini tepat sasaran.

“Saya harapkan kepada koperasi di wilayah Kota Malang menggunakan momen ini karena ini merupakan pinjaman lunak, bunganya tidak tinggi, dan juga tidak banyak persyaratan. Karena ini ditujukan untuk menghidupkan ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Harapan besarnya, ini menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Andi.

Jarot Wahyu Wibowo menjelaskan pada masa pandemi Covid 19, LPDB-KUMKM mendapat amanat dari pemerintah untuk menyalurkan dana PEN sebesar Rp 1 triliun ditambah Rp 1,85 triliun dana bergulir reguler. Dana PEN sendiri telah tersalurkan kepada 101.000 UMKM dan 63 koperasi yang menyebar ke seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Komisi IV DPR Dukung Menteri KKP Terkait Ekspor Benih Lobster

“Pemulihan ekonomi nasional ini semua pihak bahu-membahu agar ekonomi bisa bangkit kembali dan program PEN ini berkaitan dengan Covid-19 karena itu pemerintah menganggarkan kepada LPDB awalnya Rp 1 triliun dan ada tambahan Rp 292 miliar plus dana reguler. Sebagai lembaga pemerintah kami membantu untuk penyaluran dana PEN ini,” ujar Jarot