Jakarta, Indotimes.co.id – Pengamat Ekonomi Faisal Basri mengkhawatirkan penggabungan BUMN, PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk akan merubah fungsi dan peran Pegadaian. Dia mengatakan, kedua perusahaan plat merah ini punya karakter bisnis berbeda.

“Karakter bisnisnya kan beda sekali antara BRI dan Pegadaian, serta PMN. Saya pikir gagasan ini sesat pikir, enggak pas sama sekali,” tutur Faisal dalam acara Seminar Nasional Serikat Pekerja (SP) Pegadaian yang diselenggarakan Forum Warta Pena (FWP) di All Sedayu Hotel, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (13/1/2021).

Menurut Faisal, rencana pemerintah membentuk perusahaan holding UMKM dengan menggabungkan BRI, Pegadaian dan PNM (Perusahaan Nasional Madani) bertentangan dengan gagasan memajukan UMKM secara totalitas.

Faisal pun mengusulkan agar Pegadaian menjadi perusahaan terbuka atau go public dengan demikian perusahaan ini bisa tetap menjalankan fungsinya secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat.

Baca Juga:  Connext Powered by PLN Jadi Wadah Inovasi dan Kolaborasi Startup Energi di 2024

“Listing saja ke bursa. Enggak usah gede-gede, 5 persen saja. Saya kira Pegadaian akan semakin berkembang,” ungkapnya.

Selain itu, dia menyarangkan agar Pegadaian fokus kepada bisnis inti. Jangan latah dengan bermain di sektor usaha di luar keahliannya. “Jual saja hotelnya untuk memperkuat permodalan. Dengan begitu Pegadaian semakin kuat, masyarakat semakin banyak terbantu,” tuturnya.

Di sisi lain, Faisal yang pernah ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas ini, mengkritik BRI. “Seperak dua perak uang petani masuk ke BRI. Seharusnya, BRI mengembalikan dana tersebut ke petani. Bukan malah untuk infrastruktur atau pembangunan gedung perkantoran megah di kota-kota besar,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Pengamat Hukum Suhardi Somomuljono mengingatkan agar rencana akuisisi BUMN ini harus mendapat persetujuan dari wakil rakyat DPR RI. “Jangan hanya mengikuti kemauan pemerintah atau menteri BUMN,” kata dia.

Baca Juga:  Menkop UKM: Akses Teknologi Merata Dongkrak Akselerasi UMKM Go Digital

Rencana ini juga akan merubah status Pegadaian menjadi perusahaan terbuka yang mana akan menimbulkan ketidakpastiaan usaha dan ketidakpastian hukum. Akibatnya, yang nanti akan dirugikan adalah rakyat kecil.

Suhardi menambahkan, selama ini Pegadaian punya kewenangan khusus yang diatur oleh undang-undang, seperti melakukan pelelangan barang. Jika sudah menjadi perusahaan terbuka, tidak bisa lagi secara khusus tunduk terhadap ketentuan yang lama.

Sementara Ketua Umum SP Pegadaian Ketut Suhardiono berpendapat, kebijakan holdingisasi tidak akan menguntungkan bagi Pegadaian, mengingat nasabah Pegadaian sebagian besar merupakan masyarakat kecil.

“Akuisisi ini sangat tidak tepat karena dampak dari privatisasi dalam bentuk privatisasi atau akusisi akan berdampak jangka panjang dan sistemik,” terang Ketut.

Lagi pula, lanjut Ketut, Pegadaian merupakan perusahaan yang sehat dengan aset yang cukup besar, dengan rating perusahaan AAA maka bukan menjadi kendala untuk mendapatkan modal kerja.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Terus Perkuat Kualitas Produk Unggulan Daerah

“Jika rencana ini dipaksakan, pengelolaan perusahaan akan mengkerdilkan Pegadaian dan berdampak terhadap rakyat kecil yang kesulitan mencari pembiayaan,” pungkas dia.