Dilaporkan Nasabah, Eks Dirut Northcliff Erry Sulistio Disidik Polisi

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kasus dugaan gagal bayar kepada nasabah PT Northcliff Indonesia terus bergulir.

Hal ini terungkap setelah Direktur Utama PT Northcliff Indonesia Erry Sulistio yang informasinya kini posisinya digantikan Steven Izaac Risakota dilaporkan nasabahnya ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan.

Nasabah yang juga selaku pelapor Johannes Theodor Go mengatakan, saat menjabat Dirut Northcliff Indonesia Erry Sulistio diduga memberikan cek kosong senilai Rp 4.125.000.000,-.

Berdasarkan laporan bernomor LP/781/K/IX/2019/PMJ/RESJU pada tanggal 5 September 2019 tersebut, saat ini Erry Sulistio tengah dalam proses penyidikan.

“Cek ini menggantikan cek sebelumnya yang juga tidak bisa dicairkan di bank,” kata Johannes Theodor Go, seorang nasabah Northcliff Indonesia dalam keterangan pers yang diterima redaksi Indotimes.co.id di Jakarta, Jumat (31/1).

Johannes menegaskan, hingga saat ini dirinya tetap menagih Northcliff untuk segera mengembalikan dana investasi yang ditempatkan di perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Kelembagaan Koperasi Nelayan Harus Diperkuat

Johannes bercerita, pada 9 November 2018 silam ia mengaku telah menanamkan uang senilai 400.000 USD pada produk investasi yang ditawarkan tenaga pemasar Northcliff Indonesia. Namun hingga jatuh tempo pembayaran atas penempatan dana yang bersangkutan sebesar 400.000 USD pada tanggal 9 Mei 2019, Erry Sulistio tidak membayarkan dan Erry membuat surat pernyataan untuk membayarkan dana 400.000 USD pada 16 Mei 2019 berikut bunga berjalan atas keterlambatan pembayaran tersebut.

“Setelah didesak, Erry Sulistio hanya mengembalikan dana sebesar 125.000 USD saja, sisanya 275.000 USD belum dibayarkan hingga saat ini. Saya meminta seluruh dana saya harus dibayarkan saat ini juga, tapi diberikan cek yang tidak bisa dicairkan,” kata Johannes.

Di sisi lain, dia juga menegaskan, dirinya akan melaporkan oknum dari pihak tertentu yang mencoba melakukan intimidasi kepada dirinya dan keluarganya.

“Kemarin (Selasa, 28/1/2020), ada oknum 3 orang yang mengaku aparat penegak hukum mendatangi rumah dan bertanya-tanya mengenai asal saya dan usaha ke pembantu rumah. Dia juga menelpon saya dan meminta bertemu. Padahal dia bukan penyidik yang menangani perkara ini. Saya merasa dan menduga ini bentuk intimidasi,” kata Johannes.

Baca Juga:  Ajang IFF 2021, Startup LPDB-KUMKM Deal Investasi Rp1,2 Miliar

Untuk itu, Johannes melalui kuasa hukum yang baru ditunjuknya akan segera melaporkan dugaan upaya intimidasi terhadap dirinya ke Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di Jl Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan agar pelaku bisa segera diproses bila ada indikasi pelanggaran hukum atas peristiwa tersebut.

Di samping itu, Johannes juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK untuk kembali memanggil pimpinan Northcliff karena tidak memenuhi kewajibannya terhadap nasabah dalam sepekan sebagaimana surat pernyataan mereka ke OJK beberapa waktu lalu.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing sebelumnya mengatakan, pihak Northcliff sudah menghadap ke OJK dan telah memberikan keterangan kepada OJK terkait dugaan kasus tersebut. “Northcliff sudah kami panggil dan minggu ini kewajiban kepada nasabah sudah diselesaikan sesuai surat pernyataan mereka,” kata Tongam kepada wartawan, pada Sabtu (3/8/2019).

Baca Juga:  Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, BNI Beri Bantuan Peralatan Pos Pandai

Namun hingga saat ini kewajiban pengembalian dana nasabah tersebut belum juga diselesaikan. Johannes juga menolak tawaran Northcliff yang berjanji akan melakukan restrukturisasi utang yang selesai pada Desember 2022. “Saya tolak semua janji-janji yang ditawarkan Northcliff, sebagai nasabah saya minta segera kembalikan dana saya seluruhnya,” ujar Johannes.

Hingga berita ini diturunkan, indotimes berupaya menghubungi Northcliff dan juga akan mengkonfirmasi OJK untuk mengetahui penyelesaian pengembalian dana investasi tersebut.