DPR Desak Pemerintah Segera Akuisisi Vale Indonesia

JAKARTA, Indotimes.co.id – DPR RI melalui Komisi VII mendesak pemerintah untuk segera melakukan divestasi atas PT Vale Indonesia Tbk (INCO), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM, Senin (5/6), sejumlah anggota DPR menyatakan pentingnya divestasi Vale Indonesia sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Yulian Gunhar mengatakan terlaksananya divestasi 51 persen saham Vale Indonesia akan menjadi catatan sejarah di era Jokowi karena berhasil ‘membawa pulang’ nikel tanah air. Kesuksesan yang serupa pernah ditorehkan melalui divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

“Besar harapan kami DPR, ESDM, dan kepemimpinan Jokowi, kembali membuat prestasi bukan hanya pada Freeport tetapi juga Vale Indonesia. Ini akan menjadi catatan sejarah, 51 persen tertuang dalam kepemimpinan Jokowi,” kata Gunhar, Senin (5/6).

Seperti diketahui divestasi yang akan dilakukan INCO untuk memenuhi persyaratan perpanjangan IUPK adalah 11 persen. Dengan begitu nantinya komposisi kepemilikan 31 persen pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7 persen publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

Namun angka 11 persen dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas. Pasalnya, 20 persen saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor tanah air.

Baca Juga:  BNI Proaktif Dukung Upaya Pemulihan dan Peningkatan Kinerja BUMN

“Informasinya 20 persen itu (saham publik) bukan dimiliki pasar domestik tapi menjadi ‘cangkang’. Jadi yang punya mereka-mereka juga, bahkan terindikasi ada dana pensiun Sumitomo. Padahal mereka juga punya saham disana,” kata politisi PDIP ini.

“Jadi kalau negara mau kuasai, mau melanjutkan legacy Presiden Jokowi seperti Blok Rokan, saya berharap sebelum presiden mengakhiri masa jabatannya bisa ditambahkan satu lagi, yakni Vale Indonesia dikuasai negara,” tambah Gunhar.

Dengan kepemilikan mayoritas oleh pemerintah, maka Indonesia memiliki kemandirian dalam memanfaatkan cadangan nikel terbesar untuk kepentingan masyarakat. Apalagi, pemerintah memiliki rencana besar untuk ekosistem kendaraan listrik, yang membutuhkan nikel sebagai bahan baku baterai. Dia pun mempertanyakan bagaimana ‘nasib’ nikel tanah air dan kelangsungan program hilirisasi, jika harta karun ini dikuasai asing.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPR Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto. Menurutnya divestasi 51 persen kepemilikan Vale Indonesia menjadi harapan pemerintah pusat, daerah, hingga DPR.

Bahkan, sudah dilakukan koordinasi dengan komisi VI DPR RI untuk meminta penyertaan negara demi akuisisi Vale Indonesia.

Baca Juga:  MenKop UKM Sebut ASEAN Weekend Market Jadi Ajang yang Tepat Promosikan Produk UMKM

Pentingnya posisi pemerintah dalam divestasi perusahaan berkode saham INCO ini, juga diutarakan oleh Anggota dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian.

Dia menegaskan pentingnya pemerintah melalui BUMN, dalam hal ini MIND ID, memiliki hak suara dalam membuat keputusan. “Kalau MIND ID punya saham 40 persen saja sudah bisa membuat keputusan, artinya mempengaruhi keputusan strategis Vale Indonesia. Jadi proses penggantian KK ke IUPK ini harus di-push untuk kepentingan bangsa dan masa depan,” tegas Ransom.

Dengan dominasi MIND ID di dalam Vale, maka pemerintah memiliki hak suara dan keputusan straegis untuk mendukung berbagai programn pengurangan emisi. Hal ini berperan penting jika pemerintah serius mencapai Net Zero Emission di 2060 atau lebih cepat.

“Kementerian ESDM harus punya keberanian dalam membuat kebijakan strategis untuk kepentingan masa nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII Fraksi PAN Nasril Bahar juga menyuarakan kekhawatirannya terkait urgensi divestasi saham Vale Indonesia dan kelangsungan hilirsasi nikel.

Dia mengatakan selama ini pencatatan aset Vale Indonesia dilakukan di Kanada, bukan di Indonesia.Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk bisa mencapai porsi minimal 40 persen dalam komposisi kepemilikan Vale Indonesia.

Baca Juga:  Kemenkop-Kadin Dukung Pelaku Usaha Mikro Cukup Daftar Secara Online

“Pencatatan aset Vale Indonesia selama ini tidak ada di dalam negeri, tetapi di Kanada. Kami berharap ada kedaulatan mineral kita disini. Pada akhir pemerintahan ini kami harap komisi VII punya legacy, dan pemeirntahan punya legacy,” ujar dia.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, juga mengingatkan agar Vale Indonesia mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara, bukan semata perusahaan.“Jika 51 persen bisa kita lakukan dengan Freeport, maka kita harus lakukan dengan Vale Indonesia,” tegasnya.

Menanggapi desakan anggota DPR terhadap divestasi Vale Indonesia, Menteri ESDM mengungkapkan saat ini proses divestasi tengah berjalan sesuai ketentuan undang- undang.

Meski demikian, dia mengakui yang menjadi concern saat ini adalah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40 persen. Rincian divestasi yang dilakukan yakni ke MIND ID 20 persen, dan 20 persen telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Dengan begitu 11 persen, menurutnya, menjadi angka kesepakatan Vale Indonesia.

Menurut Arifin bila pemerintah mau mengakuisisi lebih dari 11 persen maka akan dilakukan melalui mekanisme business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.