Gagal Bayar, USP Koperasi Hanson Mitra Mandiri Ditutup

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kasus gagal bayar Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) yang diketuai Benny Tjokro menambah deretan koperasi yang bermasalah di Tanah Air.

Hal ini menyusul aduan anggota Koperasi HMM ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) karena koperasi itu gagal bayar terhadap simpanan berjangka anggotanya.

“Kami dapat laporan dari tiga orang yang menyimpan uangnya di Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Dua orang yang mengadu anggota koperasi, namun satu orang bukan. Mereka menyimpan simpanan berjangka di Koperasi itu. Ada yang Rp1,6 miliar dan Rp800 juta serta Rp 600 juta,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di Kemenkop dan UKM, Jakarta, Jumat (24/1).

Menurut dia, Koperasi HMM merupakan koperasi konsumen, namun juga membuka unit usaha simpan pinjam (USP) tanpa mengantongi izin.

Baca Juga:  Kemenkop Dukung Indonesia Jadi Pusat Fesyen Dunia 2020

Pengurus dan pengawas koperasi yang beralamat di Gedung Mayapada itu telah dipanggil Deputi Pengawasan Kemenkop UKM pada 14 Januari 2020.

“Setelah kita panggil, ini ternyata koperasi konsumen. Namun juga membuka unit simpan pinjam. Catatan kami ada 755 lebih anggota, dengan neraca Rp400 mliar lebih. Mereka baru punya izin usaha simpan pinjam, pada 22 Oktober 2019. Itupun kalau tidak kita desak, mereka tidak akan urus izin,” ujar Suparno.

Adapun dari Koperasi HMM yang hadir memenuhi panggilan Kemenkop dan UKM adalah Rina Mariatna (bendahara) Wiwik Sukarno (pengawas), Jumiah (pengawas), Novita Sari (admin finance) dan Antonius Riyanto (admin accounting). Merekapun menyampaikan sejumlah.

“Koperasi HMM menghimpun dana berupa simpanan berjangka. Simpanan berjangka itu digunakan untuk investasi property dan pinjaman kepada PT Hanson Internasional untuk digunakan pembebasan lahan,” ujar Suparno.

Baca Juga:  Komisi VII DPR RI Dukung Investasi Induk Usaha PetroChina Jabung Tingkatkan Eksplorasi dan Pengembangan Migas

Diketahui, Bunga Simpanan Berjangka (SB) yang didapatkan anggota untuk SB 3 bulan sebesar 10 persen. Kemudian untuk SB 6 bulan sebesar 11 persen dan SB 12 bulan sebesar 12 persen. Penghimpumam dana berupa SB dimulai Maret 2018 dan terjadi penarikan besar-besaran pada awal November 2019.

“Koperasi HMM sudah menawarkan settlement aset dan restrukturisasi utang kepada anggota. Namun anggota menginginkan uang anggota segera kembali dalam bentuk cash,”ujar Suparno.

Dia menambahkan, dalam pertemuan dengan pengurus dan pengawas Koperasi HMM, mereka menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang simpanan anggota secara bertahap.

“Serta menutup sementara kegiatan usaha simpan pinjam/investasi sampai kasus ini selesai,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Suparno meminta masyarakat jangan mudah tergiur tawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi.

“Kenali dulu kalau ingin menjadi anggota. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang bergabung di koperasi juga harus mengetahui kapan koperasi berdiri, pengelolanya serta hasil audit akuntan publik. “Di Koperasi HMM ini, pengawas tidak dijalankan peranan sebagaimana mestinya. Sampai sekarang RAT belum pernah dijalankan,” katanya.

Baca Juga:  RI Pimpin Dialog Kebijakan Pengembangan Usaha Mikro di ASEAN