SURABAYA, Indotimes.co.id – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo membuka Rapat Koordinasi terkait Penanganan Mitra Bermasalah dengan KPKNL, di Surabaya, Rabu (2/10).
“Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, diharapkan penanganan piutang bermasalah dapat berjalan semakin baik lagi ke depannya,” kata Braman Setyo.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Iman Pribadi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Purnomo, 66 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari seluruh Indonesia, dan undangan lainnya. .
“Yang ingin kita capai adalah bagaimana bisa meningkatkan fungsi pengamanan dana pinjaman LPDB-KUMKM yang sudah disalurkan ke seluruh Indonesia, terutama bagi pelaku koperasi dan UKM,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejak berdiri 13 tahun lalu, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar 9,5 triliun. Oleh karena itu, kata Braman, untuk mengoptimalkan upaya penanganan secara maksimal, terutama kepada mitra LPDB-KUMKM yang dikategorikan ‘E’ atau macet, LPDB-KUMKM perlu melakukan koordinasi secara intensif seperti yang dilakukan di Semarang dan Surabaya saat ini.
“Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada KPKNL di seluruh Indonesia yang telah membantu LPDB-KUMKM dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah ini,” ujar Braman menambahkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, rapat kordinasi ini memiliki tujuan yang sangat baik terkait prosedur pengurusan piutang negara kepada KPKNL, baik berupa aturan-aturan yang berlaku, maupun dampak yang timbul sebagai akibat dari proses pengurusan piutang negara yang dilakukan di KPKNL.
Di samping itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan rekonsiliasi data pembayaran mitra yang telah dilimpahkan LPDB-KUMKM kepada KPKNL dan dapat menyamakan persepsi terkait kewenangan penghapusan piutang LPDB-KUMKM, sehingga nanti diharapkan ada kesesuaian data dalam rangka pembayaran LPDB-KUMKM kepada KPKNL.
Braman mengatakan, sesuai dengan komitmen yang terjalin antara LPDB-KUMKM dengan Kementerian Keuangan terkait indikator pencapaian kinerja, khususnya tentang penetapan besaran Kolektifitas Dana Bergulir Bermasalah (KDBB) atau NPL (Non Performing Loan) tidak lebih dari 5 persen. Dimana salah satu faktor pengurang dari penghitungan kolektifitas tersebut adalah outstanding pinjaman mitra yang telah dilakukan pelimpahan pengurusan piutang kepada PUPN yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
Braman juga menjelaskan, total penyerahan berkas piutang negara atas nama LPDB-KUMKM yang telah dilakukan penanganan/pengurusan oleh KPKNL sejumlah 366 berkas piutang yang tersebar ke 56 KPKNL dalam 17 kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Besar harapan kami, hasil dari rapat kordinasi ini dapat menentukan strategi dan langkah-langkah yang tepat dan efektif terhadap mitra bermasalah yang berpotensi dilakukan pengurusan piutang negara melalui KPKNL dan dapat meningkatkan koordinasi antara LPDB-KUMKM dengan KPKNL dalam rangka pengamanan keuangan negara,” ujarnya.