Hasil Rapid Test Covid-19 Negatif, 51 Pekerja Migran Indonesia dipulangkan Kemensos

JAKARTA, IndoTimes.co.id – Kementerian Sosial baru saja memulangkan 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Jakarta pada pukul 00.15 WIB dan 07.00 WIB. PMI ini dipulangkan setelah mengantongi hasil Rapid Test yang menunjukkan negatif Covid-19.

“Sesuai arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, bahwa Kemensos bekerja sama dengan lintas sektor menangani kedatangan 114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia dengan tunduk pada protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya pelaksanaan Rapid Test ini yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan,” kata Kepala Sub Direktorat Korban Perdagangan Orang, Dian Bulan Sari.

Hari ini (16/4) PMI diantar ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan kendaraan dari Kemensos untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing. Pemulangan tahap I pukul 00.15 WIB untuk tujuan NTT sebanyak 1 PMI, tujuan Surabaya sebanyak 27 PMI dan tujuan Lombok sebanyak 13 PMI. Pemulangan tahap II pukul 07.00 WIB tujuan Surabaya sebanyak 11 PMI. Total pemulangan hari ini sebanyak 51 PMI.

Baca Juga:  Kemenkop UKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan untuk Tingkatkan Akses KUR

Dian menyampaikan bahwa selama di perjalanan, PMI harus tetap mematuhi peraturan. “Selama di perjalanan harus tetap memakai masker dan tetap jaga jarak,” katanya. Dian menambahkan bahwa diharapkan para PMI tidak ada niat untuk kembali bekerja di luar negeri. Jika memang ingin bekerja di luar negeri, harus ikuti prosedur resmi dari pemerintah.

Dian pun menyampaikan amanah dari Kemensos berupa uang saku untuk di perjalanan. Masing- masing PMI mendapat santunan sebesar Rp. 250 Ribu. “Kementerian sosial memberikan bekal di perjalanan. Mungkin bisa membeli buah tangan untuk orang tua atau beli mainan untuk anaknya,” ucap dian.

Sebelumnya, para PMI dari Kuala Lumpur Malaysia ini tiba di RPTC Bambu Apus pada 9 April 2020 pukul 22.28 WIB. Mereka diantar dari Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Bis Damri, moda transportasi yang telah bekerjasama dalam hal pemulangan PMI.

Direktur Jenderal Rehabilitas Sosial, Harry Hikmat sempat mengunjungi para PMI sekaligus berdialog dengan mereka pada 10 April 2020. Dirjen Rehsos mengajak para PMI berdialog seputar pengalaman mereka selama bekerja di Malaysia maupun pengalaman mereka ketika berada di tahanan Imigrasi.  Dirjen Rehsos memberikan motivasi bagi para PMI agar menjalani masa karantina dengan mengikuti aturan yang berlaku di RPTC Bambu Apus dan juga memberikan penguatan agar mereka menjalani  semua proses dengan ikhlas.

Baca Juga:  Komisi VI DPR RI: Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik PLN Perlu Dukungan Seluruh Pihak

Selama di RPTC Bambu Apus, Para PMI telah menjalani proses rehabilitasi. Layanan rehabilitasi tersebut dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing dan terapi kelompok yang diberikan oleh pekerja sosial. Selain itu, para PMI juga setiap pagi melaksanakan senam dan berjemur, selanjutnya diberi sosialiasasi tentang Perdagangan orang, korban tindak kekerasan.

Selain itu, mereka pun telah menjalankan Rapid Test Covid-19 yang diadakan oleh Kemensos pada 13 April 2020. Berdasarkan hasil Rapid Test, semua PMI dinyatakan Negatif Covid-19. Para PMI pun diberikan sosialisasi pencegahan Pandemi Covid-19. Mulai dari pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing.

Kementerian Sosial juga melakukan penyuluhan tentang pentingnya menjaga daya tahan tubuh untuk mencegah terpapar Covid-19. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang dan istirahat yang cukup.

Baca Juga:  48.000 Usaha Kecil Ditargetkan Naik Kelas

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) No 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah, proses pemulangan PMI ini merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI), tentu berkoordinasi juga dengan Kementerian Luar Negeri.

Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tertuang bahwa  tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.