JAKARTA, Indotimes.co.id – Penggabungan BUMN energi yakni PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui mekanisme holding merusak tatanan kenegaraan. Jika tetap dilakukan, artinya pemerintah sekarang melupakan sejarah yang sudah dibentuk oleh pendahulunya.
Apalagi, pembentukan holding ini disinyalir hanya mengutamakan kepentingan kelompok tertentu saja.
Ekonom yang juga pengamat Kebijakan Publik Dradjad H. Wibowo mengatakan, pembentukan holding yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Pertamina dan PGN, seolah tidak melalui pengkajian yang mendalam dan terkesan ada peran kepentingan dari satu atau dua pejabat tertentu.
“Ini tidak matang juga pembahasannya dan saya lihat ini hanya untuk kepentingan 1-2 pejabat tertentu saja. Migas itu, menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi tidak boleh main-main dan ada unsur kepentingan di dalamnya,” kata dia Dradjad di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Menurut dia, pemerintah seharusnya bercermin dulu terhadap tata kelola migas yang saat ini terjadi di Indonesia. Dia menilai, tata kelola migas di Tanah Air masih karut marut.
“Kita menghadapi kondisi di mana cadangan minyak kita tipis, tapi gasnya masih banyak. Susah memperoleh cadangan minyak baru. Pola-pola pengelolaan itu seharusnya dipikirkan, bukan malah membuat sesuatu yang baru, yang belum matang seperti holding. Kondisi sekarang, beda dengan kondisi dulu,” kata dia.
Lebih jauh dia mengatakan, sejarah berdirinya Pertamina adalah untuk fokus di minyak yang oleh Presiden Soekarno dibentuk dengan cita-cita mulia untuk kesejahteraan rakyat.
Adapun PGN yang dibentuk untuk fokus di gas pada masa Presiden Soekarno dan diperkuat pada masa Presiden Soeharto.
“Sebenarnya itu faktor sejarah. Dua BUMN itu dibuat oleh para pendahulu kita. Pertamina dibuat oleh Bung Karno (Presiden Soekarno) dan PGN juga. Dan diperkuat bentuk kedua BUMN itu oleh Pak Soeharto. Kalau ini digabungkan (diholding), ya silahkan disimpulkan sendiri, itu artinya kita ingat tidak dengan sejarah pendahulu pemimpin Indonesia,” kata Dradjad.
Bila melihat sejarahnya, ketika Indonesia merdeka, Presiden Soekarno melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas milik Belanda, seperti N.V. Overzeesche Gas & Electriciteits Maatshappij (N.V. OGEM) dan Algemeene Nederlandsche Indische Electriciteit Maatschappij (ANIEM) dan dibentuklah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN).
Selanjutnya agar pengelolaan energi menjadi fokus, BPU PLN dipecah menjadi dua jadi PLN dan PGN. PLN ditugaskan mengurusi listrik dan PGN ditugaskan mengurusi gas.
Sedangkan Pertamina dibentuk dari penggabungan Pertamin dengan Permina yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1957. Diharapkan, dapat menjadi perusahaan negara yang kuat di bidang minyak bumi.
Melihat betapa pentingnya gas bumi yang dapat mengurangi Indonesia dari ketergantungan minyak bumi, Presiden Soeharto memperkuat PGN dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1994. (chr)