PANGKAL PINANG, Indotimes.co.id – Pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan program inkubator bisnis harus menjadi fokus utama untuk menciptakan wirausahawan baru, sesuai dengan identifikasi arah strategi pembangunan koperasi dan usaha kecil dan menengah (KUKM) tahun 2020-2024.
“Hal ini guna meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia dari sektor kewirausahaan,” kata Peneliti Ahli Utama Kementerian Koperasi dan UKM Johnny W. Situmorang dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Koperasi dan UKM di Bangka-Belitung, Jumat (3/5).
Hal senada disampaikan Hanung Harimba Rachman, Staff Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro. Dia mengatakan, isu strategis ekonomi makro 2020-2024 mengalami pertumbuhan ekonomi yang stagnan, dan defisit transaksi berjalan relatif masih tinggi.
Menurut Hanung, isu tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. “Pertama, regulasi yang tumpang tindih, rendahnya kualitas SDM, rendahnya kualitas infrastrutur, rendahnya pendalaman sektor keuangan, sistem dan besarnya penerimaan pajak belum cukup memadai untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, sistem Inovasi yang tidak efektif, dan keterkaitan hulu hilir yang lemah,” jelas Hanung.
Johnny W. Situmorang menambahkan, untuk dapat meningkatkan jumlah wirausahawan baru maka perlu adanya implementasi dari konsep arah kebijakan KUKM RPJMN 2020-2024.
Adapun, konsep arah kebijakan pertama yaitu Konsep Arah Kebijakan Pengembangan Koperasi dan kewirausahawanan. Konsep arah kebijakan ini ialah meningkatkan kapasitas usaha dan pelaku usaha hingga mampu tumbuh menjadi usaha berkelanjutan dengan skala lebih besar, melaui strategi kolaborasi inovasi dan kreativitas, penguatan kelembagaan pengembangan bisnis dan pusat pengembangan usaha.
“Kemudian pengembangan kemitraan usaha termasuk melalui temu bisnis antara investor, UMKM serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pengembangan platform teknologi untuk pemasaran, logistik, pembiayaan dan akses informasi,” papar Johnny.
Kemudian konsep arah kebijakan kedua yaitu kebijakan pengembangan koperasi diarahkan untuk meningkatkan inovasi koperasi agar adaptif dan responsif terhadap perubahan. Ketiga, kebijakan pengembangan kewirausahawanan diarahkan kepada pengembangan dan penguatan ekosistem usaha yang kondusif, agar jumlah dan kemampuan wirausaha yang berorientasi untuk tumbuh dapat meningkat.
Hal ini dinilai mampu direalisasikan melalui salah satu upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas wirausahawan seperti program inkubator bisnis. Inkubator bisnis merupakan tempat mempercepat pertumbuhan dan pengembangan bisnis para wirausahawan melalui pelatihan, pendampingan, mempertemukan wirausahawan dengan investor, dan sebagainya.
Dalam kesempatan yang sama pula, beberapa usulan disampaikan oleh para peserta terkait peningkatan kewirausahaan, diantaranya yaitu Pemerintah diminta untuk mempermudah perizinan usaha bagi KUMKM, pembangunan fasilitas inkubator bisnis di daerah, dan perlu adanya Deputi khusus Pendampingan, yang bertugas mendampingi Koperasi dan UKM.