JAKARTA, Indotimes.co.id – Kepala Biro Perencanaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Samsul Widodo meminta masyarakat jangan mempertentangkan antara badan usaha milik desa (BUMDES) dengan koperasi.
“Koperasi tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat. BUMDES juga tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Syamsul dalam seminar terbatas Sinergi Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa bertajuk “Menggali Potensi Ekonomi Menuju Kesejahteraan Masyarakat Desa” dalam rangka peringatan ulang tahun ke-79 Perum LKBN Antara, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Menurut Samsul, meskipun tujuan BUMDES dan koperasi sama yakni untuk menyejahterakan masyarakat, namun ada perbedaan prinsip antara koperasi dengan BUMDES. Dalam bentuk BUMDES ada kemitraan antara pemerintah desa dengan masyarakat, berbeda dengan koperasi.
“BUMDES dibentuk melalui peraturan desa, didahului dengan musyawarah desa. Musyawarah itu menentukan bentuk usaha, termasuk memungkinkan untuk menunjuk direktur dalam menjalankan usaha BUMDES,” ujarnya.
Modal BUMDES menggunakan dana desa dari pemerintah pusat yang diberikan untuk desa. Dengan bantuan modal dari pemerintah pusat, BUMDES bisa mengapitalisasi potensi-potensi yang ada di desa untuk menyejahterakan masyarakat.
Samsul mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan koperasi. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tetap akan mendukung koperasi, tidak harus BUMDES. Karena itu, dia mendukung sinergi antara koperasi dengan BUMDES.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan, koperasi di Indonesia masih bisa berkembang menjadi besar seperti yang terjadi di negara-negara lain.
“Di negara-negara lain, koperasi bisa menjadi besar dan hebat. Kita juga bisa seperti mereka. Koperasi yang bergerak di bidang sosial juga sudah banyak,” katanya.
Menurut Wayan, beberapa koperasi di berbagai daerah sudah berhasil membangun diri menjadi besar dan memiliki pabrik produksi dengan omzet ratusan miliar rupiah di bidang sawit, perikanan dan lain-lain.
“Di Sanur, Bali juga ada koperasi serba usaha yang mengembangkan usaha di berbagai lini sesuai dengan potensi daerahnya. Untuk membangun koperasi besar, Indonesia pasti bisa,” ujarnya.
Dengan adanya BUMDES, Wayan berharap bisa bersinergi dengan koperasi yang sudah ada di desa-desa. Banyak yang bisa dikerjakan bersama antara koperasi dengan BUMDes.
Pendirian BUMDes diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang badan usaha milik desa yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa. (chr)