Kemenkeu Blokir 9.568 Importir Nakal

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir 9.568 importir yang tidak pernah melakukan impor selama 12 bulan. Hal itu dijalankan dalam rangka reformasi perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, importir bandel yang selama satu tahun tidak beroperasi juga telah diblokir.

Di samping itu, menutup beberapa perusahaan yang berisiko tinggi dan memiliki tingkat kepatuhan rendah.

“Kita sudah memblokir 9.568 perusahaan yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan. Ada nama perusahaannya tapi dia tidak melakukan kegiatan dan juga mencabut izin,” kata Sri Mulyani ‎di Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurut dia, pemblokiran juga dilakukan terhadap 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat dan 88 perusahaan yang menerima fasilitas kawasan berikat.

Selain itu, eksportir dan importir yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) juga dibekukan izinnya.

“Bagi yang masih aktif kita juga akan melakukan berbagai macam pemeriksaan untuk memperbaiki compliance mereka,” ujarnya

Baca Juga:  Usaha Busana Tenun Endek Binaan BNI, Dikenakan Ibu Negara hingga Dunia

Dia berharap pemblokiran dilakukan agar pelaku usaha patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan di Indonesia sehingga tingkat kepatuhan mereka bisa lebih meningkat. (chr)