JAKARTA, Indotimes.co.id – Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan publik untuk mendapatkan segala infromasi terkait koperasi dan UKM yang tersedia melalui PPID dan layanan unit lainnya di Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dalam rangka meningkatkan fungsi layanan publik di bidang koperasi dan UKM, Kemenkop dan UKM telah memantapkan unit unit layanan informasi tentang perkoperasian dan UKM yang meliputi kelembagaan, pembiayaan, restrukturisasi usaha, SDM, produksi dan pemasaran serta pengawasan,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram, Rabu (19/4/2017).
Layanan melalui PPID dan call center adalah layanan bersifat lebih umum kepada masyarakat yang membutuhkan informasi yang lebih cepat.
Agus menjelaskan, fungsi layanan publik Kemenkop UKM mengacu kepada fungsi dan tugas Kementerian yang tertuang dalam Perpres No, 62 Tahun 2015 yang menegaskan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan layanan yang sifatnya mandatori mengikat.
Layanan mandatory oleh Kemenkop UKM adalah layanan yang bersifat kelembagaan seperti pemberian izin badan hukum koperasi, pemberian izin usaha simpan pinjam, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pengawasan koperasi.
Adapun layanan unit lainnya adalah layanan terkait informasi kebijakan dan program yang merupakan hasil dari koordinasi dengan kementerian/lembaga antara lain informasi tentang Izin Usaha Menegah dan Kecil, kewirausahaan, fasilitasi hak cipta, KUR, layanan dana bergulir, serta pendampingan.
“Layanan tersebut dapat diperoleh secara mendatangi desk-desk layanan publik di Kemenkop UKM secara langsung melalui website yang sudah disediakan,” ujar Agus.
Agus menegaskan, semua layanan tersebut sudah terintegrasi dengan tujuan mempermudah pelaku UMKM, koperasi dan masyarakat yang ingin mendapatkan segala informasi detail dan terkini terkait koperasi dan UKM.
Masyarakat dapat mengakses layanan secara online www.ppid.depkop.go.id melalui atau call center 021-1500587. (chr)