JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Tagihan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (IJP KUR) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Auditor.
Penandatangan yang dilakukan, Senin (17/9) itu juga melibatkan Perum Jamkrindo dan PT Askrindo selaku Perusahaan Penjaminan Kredit/ Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Dalam acara tersebut hadir Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati Barnas, Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur BPKP Ersi Soenarsih, Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Siregar, dan Direksi Perum Jamkrindo Kadar Wisnuwarman dan I Rusdonobanu.
Yuana mengatakan, program KUR pertama kali diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Namun sejak tahun 2007 hingga 31 Desember 2014 program KUR dilakukan dengan skema Imbal Jasa Penjaminan. Atas program ini pemerintah memberikan IJP KUR kepada perusahaan penjaminan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit atas tagihan IJP KUR yang diajukan oleh perusahaan penjamin KUR.
“Setelah audit, akan dilakukan pembayaran IJP KUR kepada perusahaan penjaminan,” tutur Yuana.