JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM mencatat dari 49 Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM, PLUT KUMKM yang sudah beroperasi, baru 10 buah yang sudah memiliki bentuk kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Sementara yang dalam proses pembentukan UPTD sebanyak 14 PLUT KUMKM dan satu PLUT KUMKM dalam proses pembentukan kelembagaan BLUD,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati, pada acara koordinasi optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM, di Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Sedangkan 24 PLUT KUMKM, menurut di, belum melakukan proses pembentukan kelembagaan.
Di acara yang dihadiri 49 Kepala Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, Yuana mengatakan, fokus bahasan pada koordinasi kali ini, selain tentang kelembagaan, juga terkait pendayagunaan gedung PLUT KUMKM, kinerja konsultan pendamping, sinergitas dengan K/L dan instansi setempat, progres hibah, dan pemaketan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang pendampingan KUMKM.
“Beberapa gedung PLUT KUMKM beralih fungsi menjadi gedung kantor dinas terkait. Padahal, seharusnya sebagai tempat Konsultan Pendamping dalam melayani KUMKM,” ungkap Yuana.
Di samping itu, lanjut Yuana, belum seluruhnya gedung PLUT KUMKM mempunyai galeri yang berfungsi sebagai display produk unggulan daerah.
“Untuk itu, perlu didorong agar merealisasikan fungsi galeri. Dalam rangka optimalisasi galeri PLUT KUMKM akan dilakukan kerjasama dengan LLP KUMKM. Sebagai pilot project, akan dilakukan di tiga PLUT KUMKM terpilih, yang selanjutnya akan diduplikasikan di seluruh PLUT KUMKM,” ujar Yuana.
Sedangkan mengenai program Kampung UKM Digital hasil kerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk, Yuana menyebutkan bahwa telah terealisasi di 23 PLUT KUMKM.
Sisanya, 20 PLUT KUMKM sedang dalan proses dan enam PLUT KUMKM belum ada jaringan.
“Dilakukan juga kerja sama dengan Kadin untum pemasaran online melalui ukmmarket.co.id telah terealisasi 1.274 UKM difasilitasi sosialisasi pemasaran online dan 2.280 produk UMKM difasilitasi pemasaran online,” kata Yuana.
Yuana menambahkan, paket SKKNI bidang pendampingan UMKM meliputi SKKNI, KKNI, Module, telah mendapat persetujuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 181 Tahun 2017 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori aktifitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktifitas kantor pusat dan konsultasi manajemen bidang pendampingan UMKM.
“Untuk solusi terhadap kebutuhan program pendampingan PLUT KUMKM di daerah, kami mencanangkan program PLUT KUMKM Mandiri yang merupaka replikasi program secara swadaya dari pemerintah daerah diantaranya provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan menggunakan sarana dan prasarana aset gedung yang tersedia milik pemda, akan difungsikan sebagai PLUT KUMKM,” katanya.