JAKARTA, Indotimes.co.id – Sekretaris Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM sebagai instansi yang mendapat tugas untuk memberdayakan koperasi dan UMKM dituntut untuk memiliki database Koperasi dan UMKM yang akurat dan aktual dalam menunjang penyusunan kebijakan perencanaan serta program pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Kemenkop dan UKM harus menjadi rujukan data dalam masalah koperasi dan UMKM, karena itu data yang akurat dan faktual menjadi keharusan, karena itulah rakor dan pelatihan pendataan koperasi terus dilakukan secara kontinyu,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pendataan Koperasi 2018,di Jakarta, Selasa (8/5).
Hadir dalam acara itu Kabiro Perencanaan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi, dan para pejabat Eselon II Kementerian Koperasi dan UKM, Para Pejabat Eselon III/IV Dinas yang Membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/D.I, serta Operator Data dari 66 Kabupaten/Kota terkait,
Meliadi menguraikan, acara ini merupakan sarana terus meningkatkan kemampuan pengelola/operator data dalam dunia Teknologi Informasi, cara menggunakan aplikasi, dan cara Penataan Data Koperasi melalui aplikasi ODS (Online Data System) yang telah difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga percepatan penataan data koperasi dapat terlaksana sesuai dengan rencana.
Selain itu, rapat Koordinasi dan Pelatihan Pendataan Koperasi ini merupakan salah satu upaya untuk melakukan sinkronisasi dan rekonsiliasi data koperasi antara pusat dan daerah agar dapat lebih tertata.
Dalam rapat konsolidasi data diharapkan kendala dan permasalahan tentang pendataan koperasi dapat dicarikan solusi, sehingga perwujudan data koperasi secara lebih berkualitas untuk kedepan dapat segera terealisasi.
Sementara itu, Karoren Ahmad Zabadi menjelaskan, salah satu program unggulan dari tim reformasi koperasi yaitu pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Sertifikat NIK, serta melakukan penataan data koperasi yang bersinergi dengan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di Provinsi/Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia melalui Aplikasi Online Data System (ODS).
“Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya bahwa pada tahun 2018 ini Bagian Data Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memiliki Arah Kebijakan dan Program Penataan Data Koperasi Tahun 2018 melalui Aplikasi ODS,” katanya.
Zabadi menguraikan, diantara program aplikasi ODS itu pencetakan dan penerbitan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) saat ini sudah dapat dilakukan di Provinsi/DI, Kabupaten/Kota melalui aplikasi Online Data System (ODS).
Kemudian, pengembangan fitur update data koperasi secara mandiri oleh Koperasi guna mempermudah proses pelaporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) melalui Aplikasi Online Data System Langsung berbasis website.
Lalu, penambahan fitur pendataan koperasi yang memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam Konvensional maupun Syari’ah.
“Pembuatan Online Data System (ODS) Koperasi berbasis Smart Phone. Dan Perancangan Peta Digital Koperasi, yang digunakan untuk mengetahui posisi/ koordinat lokasi koperasi,” ujarnya.
Dia juga menambakan, rancangan publikasi dan pengambilan data koperasi dapat dilakukan per triwulan dan semester dari Aplikasi Online Data System(ODS). (chr)