Kemenkop dan UKM Kembali Raih WTP

JAKARTA, Indotimes.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kemenkop dan UKM atas laporan keuangan Kemenkop dan UKM tahun 2017.

Prestasi ini merupakan ketiga kalinya berturut-turut, Kemenkop dan UKM meraih WTP.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tahun 2017 diserahkan oleh Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, dan diterima langsung oleh Menkop dan UKM Puspayoga, di gedung BPK, Selasa (5/6).

Puspayoga menegaskan pencapaian opini WTP tersebut tidak terlepas dari semangat dan kerja keras seluruh jajarannya untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) melalui pengawasan yang intensif dan berkelanjutan pada semua unit kerja kerja di Kemenkop dan UKM dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Program/kegiatan di setiap Unit Kerja Kementerian diawasi melalui Sistem Pengendalian Internal agar tetap memenuhi azas kepatuhan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Negara,” kata Puspayoga, Selasa (5/6).

Baca Juga:  Global Bond BNI Oversubscribe 6,4 Kali, Bukti Kepercayaan Investor Tinggi

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK yang telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan di Kemenkop dan UKM,” kata Puspayoga.

Peningkatan

Agus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 88 laporan keuangan (87 LKKL, 1 LKBUN), terdapat tren peningkatan kualitas opini.

BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (91%) yang meningkat dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 74 LKKL (84%),” jelas Agus.

Agus melanjutkan, BPK telah menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas temuan-temuan tersebut, lanjut dia, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang.

Adapun rekomendasi tersebut yakni, memperbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan; menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium; serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.

Baca Juga:  Agenda ASEAN Minister on Energy Meeting Bali, Booth PLN Tunjukkan Program Unggulan Transisi Energi

“BPK juga meminta seluruh menteri/pimpinan lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, Belanja, Persediaan, Aset Tetap, dan Utang pada K/L, serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan,” katanya.