JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM memastikan kebijakan restrukturisasi terkait kredit dapat memperbaiki keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi di beberapa daerah yang terkena bencana alam erupsi gunung Merapi dan tsunami seperti di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Banten dan Lampung.
Untuk itu, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka melakukan restrukturisasi.
“Khususnya yang terkait dengan KUMKM yang memiliki pinjaman kepada lembaga keuangan,” kata Damanik di Jakarta, Rabu (30/1).
Namun Damanik mengakui, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait restrukturisasi kredit UMKM atau Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebab kewenanganakan kredit itu dimiliki oleh OJK. Kemenkop hanya mengajak berkoordinasi dengan OJK untuk menangani nasib KUMKM di wilayah bencana.
“Karena jumlah yang terdampak bencana sangat banyak, kita mengimbau ada perlakuan khusus bagi mereka dan ada kebijakan bersifat nasional,” kata Damanik.
Selain itu, perlakuan terhadap KUMKM terdampak bencana juga diserahkan kepada masing-masing bank atau lembaga keuangan, khususnya yang berfungsi sebagai penyalur KUR.
“Bisa saja bank mengeluarkan kebijakan seperti perpanjangan masa kredit, pengurangan suku bunga kredit, dan sebagainya. Bahkan, OJK membolehkan bank untuk memberikan kredit baru bagi KUMKM terdampak bencana. Itu mungkin langkah-langkah restrukturisasi usaha bagi KUMKM yang bisa dilakukan bersama,” ujar Damanik.
Seperti diketahui, untuk saat ini, hasilnya yakni pada Provinsi Bali dengan jumlah debitur KUR sebanyak 24,955 unit dengan outstanding Rp 2,2 triliun telah direstrukturisasi sebanyak 84 debitur dengan outstanding Rp61 miliar.
Di NTB, jumlah debitur KUR 12,214 unit dengan outstanding Rp 227 miliar telah direstrukturisasi sebanyak 6,365 debitur dengan outstanding Rp 107,9 miliar.
Sedangkan, jumlah debitur non KUR sebanyak 11,682 unit dengan outstanding Rp 1,17 triliun telah direstrukturisasi sebanyak 4,457 unit dengan outstanding Rp 634,6 miliar.
Di Sulteng, jumlah debitur KUR 57,443 unit dengan outstanding Rp 1,32 triliun telah direstrukturisasi sebanyak 9,805 debitur dengan outstanding Rp 283,3 miliar. Sedangkan, jumlah debitur non KUR sebanyak 43,467 unit dengan outstanding Rp 3,82 triliun telah direstrukturisasi sebanyak 12,520 unit dengan outstanding Rp 2,38 triliun.
Sementara di Banten, jumlah debitur KUR 1.077 unit dengan outstanding Rp 16,3 miliar. Sedangkan, jumlah debitur non KUR sebanyak 411 unit dengan outstanding Rp 39,4 miliar.
Di Lampung, jumlah debitur KUR 82 unit dengan outstanding Rp 2,9 miliar. Sedangkan, jumlah debitur non KUR sebanyak 99 unit dengan outstanding Rp 6 miliar.
Bantuan
Damanik menambahkan, pada realisasi kegiatan penanganan dampak bencana Kemenkop tahun 2018, diantaranya memberikan bantuan pemerintah sebesar Rp 450 juta kepada 100 KUKM yang terdampak bencana di tiga Kabupaten di Aceh (Pidie, Pidie Jaya, dan Bireun).
Kedua, menyelenggarakan berbagai kegiatan Bimbingan Teknis di NTB, diantaranya pelatihan anyaman berbahan baku ketak bagi 30 UMK, pelatihan pengolahan pembuatan dodol bagi 30 UMK, pelatihan pengolahan gula dan dodol bagi 30 UMK, pelatihan pengolahan ubi dan pisang bagi 30 UMK, pelatihan pengolahan jambu mete dan keripik pisang bagi 30 UMK, serta motivasi Usaha bagi 50 UMK.
Untuk 2019, kata Damanik, pihaknya sudah memiliki Rencana Aksi Tahun 2019 dengan memberikan bantuan pemerintah melalui aneka program.
Diantaranya, pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil pascabencana sebesar Rp 1,5 miliar kepada 300 KUKM (NTB 150 KUMKM senilai Rp 750 juta dan Sulteng 150 KUMKM senilai Rp 750 juta).
Sedangkan untuk Wirausaha Pemula (WP) sebesar Rp 1,050 miliar kepada 105 WP (NTB sebanyak 70 WP senilai Rp 700 juta dan Sulteng 35 WP senilai Rp 350 juta).
Selain itu, ada juga program revitalisasi pasar rakyat sebesar Rp 7,6 miliar (NTB senilai Rp 4,750 miliar di lima lokasi dan Sulteng senilai Rp 2,850 miliar di tiga lokasi), hingga program Penataan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Lombok Utara sebesar Rp 500 juta.
Kemenkop juga menyelenggarakan berbagai kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi di NTB sebanyak 11 kegiatan, Sulteng sebanyak 17 kegiatan, Banten empat kegiatan, dan Lampung Selatan sebanyak enam kegiatan.