AMBON, Indotimes.co.id — Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya meningkatkan daya saing produk UMKM khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin) berskala pangan rumah tangga. Namun disadari produk mamin yang dihasilkan UKM belum banyak yang memenuhi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan mengatakan, apabila proses produksi pengelolaan pangan dilakukan secara berkesinambungan, maka perlu diupayakan standarisasi melalui sertifikasi pangan industri rumah tangga (S-PIRT) bagi UKM. Dengan adanya sertifikasi tersebut dapat mempengaruhi nilai jual atau daya saing.
“Legalitasnya juga tidak diragukan lagi. Kualitas produk atau olahan pangannya pun juga terjamin sehingga aman dan sehat untuk dikonsumsi, serta menjamin keselamatan konsumen,” kata Rully dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/7), usai membuka Konsultasi dan Pemberkasan Dalam Rangka Standarisasi S-PIRT Produk KUMKM di Kota Ambon, Maluku.
Tidak hanya itu lanjut Rully, dengan adanya standarisasi S-PIRT produk UMKM dapat memperluas jangkauan pemasarannya. Tidak lagi skala rumahan tetapi juga bisa merambah toko ritel, super market bahkan ekspor. Manfaat lain, yakni dengan standarisasi pangan sesuai kaidah yang berlaku, dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen.
“Setiap manusia memiliki hak asasi dalam pemenuhan pangan yang aman dan bermutu. Tentunya bahan atau olahan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga pangan harus sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat secara massif sesuai UU Pangan,” papar Rully.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Marthen Keiluhu mengatakan keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus ada pada pangan yang dikonsumsi masyarakat. Menurutnya, pihak penyedia pangan dari industri rumah tangga pada umumnya dilakukan secara sederhana dan terkadang kurang menperhatikan aspek higienis dan sanitasi.
“Oleh karena itu, pangan industri rumah tangga sangat membutuhkan pembinaan agar produk pangan yang dihasilkan berkualitas karena telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan,” ujar Keiluhu.
S-PIRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Sertifikat pangan industri rumah tangga memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan.
Di mana setelah memiliki sertifikat produk tersebut dapat secara legal dipasarkan dan pemiliknya dapat memasarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.
“Sertifikat pangan industri rumah tangga hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh pangan industri rumah tangga,” ucap dia.
Kegiatan Konsultasi dan Pemberkasan Dalam Rangka Standarisasi S-PIRT Produk KUMKM diadakan selama tiga hari sejak 17-19 Juli 2019 dengan melibat 50 peserta asal Kota Ambon yang mengusulkan S-PIRT produk KUMKM. Yang tujuannya memberikan pelatihan dan pengetahuan kepada pemilik IRTP agar mengetahui tentang tata cara mendapatkan perizinan usaha, pengemasan, maupun bahan tambahan pangan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat tersosialisasinya pengetahuan tentang tata cara pendaftaran sertifikasi PIRT secara sistematis dalam peningkatan kapasitas kualitas produk pangan sesuai standar yang higienis dan sanitasi bagi KUMKM Kota Ambon,” terang Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi Kemenkop UKM Siti Dharma Wasita.
Kegiatan Konsultasi dan Pemberkasan Dalam Rangka Standarisasi S-PIRT Produk KUMKM diharapkan pula memberikan dampak positif bagi peningkatan omset usaha KUMKM, meningkatkan saya saing usahanya untuk mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala usaha lebih besar (naik kelas) dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional.
La Yapi, salah seorang peserta pelatihan dari Dusun Keranjang, Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon merasa terbantu mengikuti kegiatan Konsultasi dan Pemberkasan Dalam Rangka Standarisasi S-PIRT Produk KUMKM. Ia menjadi peserta pelatihan ini setelah difalitasi oleh dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon.
“Itu sangat bermanfaat dalam rangka standarisasi, karena saya belum punya. Dengan sosialisasi ini kita akan dimudahkan dalam hal pengurusan sertifikasi pangan industri rumah tangga,” ungkap La Yapi.
La Yapi merupakan pelaku UKM dengan jenis usaha penyulingan minyak Atsiri (minyak kayu putih, sariwangi dan nilam). Usaha yang digelutinya itu sudah dimulai sejak 3 tahun lalu, namun ia belum memiliki sertifikasi pangan industri rumah tangga (S-PIRT). Ketidaktahuan akan hal itu, mendorong La Yapi mengikuti kegiatan Konsultasi dan Pemberkasan Dalam Rangka Standarisasi S-PIRT Produk KUMKM.
“Sebelum ikut kegiatan ini kami koordinasi dengan balai industri namun ternyata alatnya belum ada di Ambon. Setelah dikonfirmasi kami harus ke Dinas Kesehatan, baru ke Balai Pom. Karena saya ini terkait minyak tradisional sehingga perlu ada penelitian lebih dahulu,” tutur dia.