JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM akan terus meningkatkan pengawasan koperasi, sekaligus mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak penipuan yang mengatasnamakan koperasi dengan dalih menawarkan pinjaman berbunga rendah.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, pihaknya bahkan telah menerbitkan surat edaran kepada dinas yang membidangi koperasi di seluruh Indonesia terkait antisipasi modus penipuan yang mengatasnamakan koperasi.
“Sebelumnya mulai ada iklan yang diduga modus penipuan yang dilakukan oknum dengan dalih menawarkan pinjaman dengan mengatasnamakan koperasi dengan lebih dahulu meminta biaya administrasi melalui transfer ke rekening pribadi oknum,” kata Suparno di Jakarta, Jumat (12/10).
Suparno mengimbau masyarakat agar selalu mewaspadai dan tidak terjebak modus penipuan apapun yang mengatasnamakan koperasi.
“Kami menyarankan pula agar pihak-pihak yang merasa dirugikan atas modus-modus penipuan tersebut untuk segera melaporkan kepada aparat dengan menyampaikan bukti-bukti yang cukup,” kata Suparno.
Suparno menambahkan, pihaknya telah membentuk Satgas Pengawas Koperasi di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota sebanyak 1.712 orang dan melatih satgas untuk melakukan tugas pengawasan koperasi-koperasi di daerah.
Ke depan, satgas-satgas akan terus dilatih agar semakin profesional sesuai dengan kualitas dan standar kompetensinya.
“Tapi tetap masyarakat harus ikut waspada dan jangan sungkan untuk lapor,” katanya.
Saat ini, pihaknya juga telah menertibkan koperasi-koperasi nakal lalu kemudian memberikan sanksi mulai dari teguran hingga terberat pada pencabutan badan hukum.
“Saya yakin masyarakat akan semakin cerdas dalam mengelola informasi, sehingga modus-modus penipuan yang mengatasnamakan koperasi dapat diberantas,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan tetap membina koperasi yang memiliki itikad untuk memperbaiki diri dengan memberikan pembinaan.