JAKARTA, Indotimes.co.id – Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal penanganan hukum terhadap kegiatan investasi ilegal yang melibatkan pengelola koperasi.
“Indikasi kasus penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda (profitwin77), dan PT Compact Sejahtera Group/Koperasi Bintang Abadi Sejahtera,” kata Suparno di Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Oleh karena itu, Suparno berharap agar masyarakat berhati-hati dan waspada dalam menginvestasikan dananya.
“Jangan sampai masyarakat tertipu oleh iming-iming bunga yang besar. Kita harus jeli melihat aspek legalitas dan usaha dari koperasi tersebut,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, upaya preventif juga akan dilaksanakan bersama OJK.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat termasuk pelaku investasi ilegal yang akan dilakukan secara bersama-sama tentang bagaimana mengedukasi masyarakat cara berkoperasi yang benar, jangka waktu maksimum menjadi calon anggota koperasi, dan regulasi tentang pengawasan koperasi.
Upaya lain yang dilakukan adalah membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang Satgas yang terdiri dari Satgas Tingkat Provinsi dan Satgas Tingkat Kabupaten/Kota yang masing-masing berjumlah lima orang.
“Target pengawasannya, sebanyak 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 unit koperasi tingkat kabupaten/kota, atau sekitar 2,18 persen dari 150.223 unit total koperasi aktif,” kata dia.
Langkah teknis lainnya, menurut Suparno, melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Pengawasan Koperasi.
“Juga melakukan kajian pembentukan pejabat fungsional pengawas koperasi, melakukan monitoring dan penerapan sanksi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepada koperasi yang diindikasikan melakukan penyimpangan, serta melakukan kerja sama dengan Pemda dan instansi terkait dalam pengawasan koperasi”, ujar dia.
Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Helmawi Gofar menambahkan, Kemenkop UKM bersama OJK juga melakukan edukasi dan secara masif terkait investasi bodong serta bagaimana berkoperasi yang benar. Hal ini dilakukan agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
Pada tahun ini, pihaknya masih melakukan pendataan dan pendalaman terkait temuan OJK.
“Baru ini yang Pandawa Depok yaitu pencabutan izin usaha. Jika tidak ada perubahan dalam 3 bulan, akan ditutup total bahkan dibubarkan,” katanya. (chr)