Kemenkop Sinergi dengan PPATK dan OJK

JAKARTA, Indotimes.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menjalin kerja sama dengan Pusat Pengawasan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan terhadap koperasi di berbagai daerah. Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno berharap kemitraan itu diharapkan koperasi akan lebih berkualitas dan bukan sebagai lembaga keuangan yang digunakan untuk praktek moral hajat.

“Kemitraan dengan PPATK kini lagi disusun draft kerja samanya secara rinci. Jika sudah selesai semuanya akan dijadikan pedoman kebijakan pengawasan Kemenkop UKM,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (23/10/2016) .

Menurut dia, aspek pengawasan tersebut mengacu pada aturan aturan dalam koperasi yang mengedepankan nilai-nilai transparasi dan demokrasi. Dalam pengawasan koperasi, kata Suparno, tidak bisa sekedar dipahami secara linier saja tapi secara komperehensif dimana dalam pengawasan koperasi harus mengoptimalkan peran dari dewan pengawas koperasi.

Baca Juga:  21 UKM Berprestasi Raih Anugerah Smesco Award 2018

“Maka menuju pengawasan koperasi yang baik  standarisasi dan sertifikasi bagi pengawas koperasi perlu dilakukan hal ini sesuai kebijakan pengawasan Kemenkop UKM,” ujarnya. Di samping mengoptimalkan peran dewan pengawas koperasi pemerintah juga mengoptimalkan peran dari satuan tugas pengawasan yang selama ini dibentuk diberbagai daerah rencananya akan terus ditambah jumlahnya  secara bertahap.

Selain dengan PPATK, Kemenkop UKM juga menjalin kerja sama dengan OJK terkait dengan pengawasan koperasi-koperasi primer yang ada di daerah- daerah. Dengan adanya pengawasan tersebut rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin tinggi dan hal ini susuai dengan tujuan reformasi koperasi yang dijalankan oleh pemerintah. “Tentunya selain OJK dan PPATK kami juga menjalin kerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan,” katanya. (Abl)