JAKARTA, Indotimes.co.id – Inisiatif perjanjian kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa (UE) atau Indonesia-European Union Comprehensive Partnership Agreement (I-EU CEPA) telah memasuki putaran ke-4 perundingan.
Dari 14 isu yang dibahas masing-masing kelompok (Working Group), salah satunya adalah terkait dengan UKM (Small and Medium-sized Enterprises).
Putaran ke-4 yang dilaksanakan pada 19-23 Februari 2018 di Solo, Jawa Tengah ini, terbagi menjadi 14 Working Group. Perundingan antara Delegasi Indonesia dan Delegasi Uni Eropa (UE) terkait UKM dilaksanakan pada 22 Februari 2018.
Hadir sebagai Ketua Juru Runding dari Delegasi RI yaitu Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, yang didampingi Asdep Penyuluhan dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Sedangkan dari pihak Uni Eropa (UE) sebagai ketua juru runding dari Directorate General for Trade, Martin Pilser didampingi Dominique Lambert dari Directorat General Growpada European Commission.
Meliadi Sembiring mengungkapkan, sebagai tindak lanjut Joint Conclusion putaran ke-3 perundingan di Brussels, Belgia, ada dua usulan strategis. Pertama, diusulkan Indonesian National Single Window (INSW) sebagai institusi yang menyediakan Information Sharing.
“Website INSW diharapkan dapat menyediakan informasi yang komprehensif terkait kegiatan perdagangan antara Indonesia dengan UE seperti pajak, kuota perdagangan, tarif, rules of origin, standar produk, statistik dan informasi penting lainnya, yang dapat dimanfaatkan oleh UKM, ” kata Meliadi, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat.
Sedangkan Website yang disiapkan pihak UE adalah Trade Helpdesk. “Dengan adanya pertukaran informasi antar kedua belah pihak, maka diharapkan diperoleh informasi pasar dan peluang perdagangan serta investasi bagi UKM, ” ujar Meliadi.
Usulan kedua yang dibahas dan disepakati kedua delegasi adalah SME Contact Points. Bagi pihak UE, yang ditunjuk sebagai Contact Point adalah European Commission, sedangkan dari pihak Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM yang akan menjadi Contact Point.
“Kami akan membentuk tim yang melibatkan beberapa unit kerja di Kementerian Koperasi dan UKM untuk menjadi Contact Point,” kata Meliadi.
Menurut Meliadi, untuk mensinergikan antara INSW dengan Contact Point tersebut, maka diperlukan koordinasi lebih lanjut lintas kementerian. “Sehingga, kami akan berkoordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas secara internal,” kata Meliadi lagi.
Meliadi menambahkan, yang perlu mendapat perhatian juga dalam pemanfaatan kesepakatan kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa ini adalah adanya kesesuaian dan kesetaraan antara pelaku UKM di Indonesia dengan pelaku UKM di Uni Eropa.
“Karena adanya perbedaan definisi UKM di kedua pihak yang menjadikan adanya perbedaan level usaha, sehingga kita harus mencari yang kompatibel, kata Meliadi.
Dalam kesempatan yang sama, Martin Pilser merespon penjelasan Meliadi Sembiring bahwa European Commission sebagai yang mewakili UE mengharapkan dengan adanya kerja sama ini, para pelaku UKM dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya, pada saat mereka membutuhkan informasi untuk memasuki pasar luar negeri.
“Kami juga mengharapkan bahwa para pelaku UKM di Indonesia dan negara-negara Eropa dapat menjadi pelaku bisnis global”, imbuhMartin.
Perundingan antara Indonesia dan UE juga membahas konten Draft Chapter SME yang terdiri dari tiga artikel, yaitu General Provision, Information Sharing dan SME Contact Points yang akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa.