JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengembangan Pusat Informasi Bisnis dan Basis Data Umum Berbasis Portal.
PKS ini ditandatangani bersama disela-sela Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (31/10/2017), sebagai tindaklanjut nota kesepahaman bersama (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Abdul Kadir Damanik dan Riatu Qibthiyyah sebagai pemilik hak cipta dan pengelola platform digital http:/ukmindonesia.org menandatangani PKS tersebut disaksikan peserta FGD dari berbagai kementerian/lembaga pemerintah.
Abdul Kadir mengatakan, Kemenkop dan UKM akan mengoptimalkan perannya dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan program pengembangan UMKM dengan dukungan sistem web portal yang telah dikembangkan oleh UI, yakni http:/ukmindonesia.org.
“Melalui portai ini kita akan mendapatkan data yang lengkap bukan, atas kita cari, tapi atas dasar dia (UMKM) datang,” ungkap Abdul Kadir.
http:/ukmindonesia.org saat ini sduah hadir sebagai pusat informasi perizinan usaha UMKM pertama dan satu-satunya di Indonesia, serta akan terus dikembangkan sebagai pusat informasi bisnis dan basis data UMKM di Indonesia.
“Nanti ke depan itu kita tidak perlu lakukan survei tapi dia (UMKM) sendiri yang mendata dengan cara di situ di portal kita masukan informasi yang mereka butuhkan,” ujar Kadir.
Ia menekankan bahwa dengan terbangunnya platform digital http:/ukmindonesia.org maka kualitas dan validasi informasi, data, atau konten yang disediakan pada platform digital tersebut akan lebih terjaga karena dikelola oleh para akademisi secara profesional.
“Ada dua yang paling mendasar, pertama tentang bagimana UMKM berusaha (izin). Kedua ada 24 K/L yang punya program pembinaan UKM. Atas dasar itu mereka mengklaim punya data. Oleh sebab itu, kita akan gandeng mereka, jadi menambah jumlah UKM yang akan mengakses ke UKM Indonesia itu,” kata dia.
Riatu Qibthiyyah berharap kerja sama dan FGD ini dapat menghasilkan program sinergi dalam pembangunan pusat informasi bisnis dan basis data (by name by address) UMKM yang berkelanjutan dan terbarukan secara otomatis melalui http:/ukmindonesia.org.
“Oleh sebab itu, perlu dibahas bentuk sinergi yang dilakukan antar stakeholders, khususnya ABG+C-academics, business, and government, civil society untuk mengoptimalkan pengambangunan database UMKM,” katanya.
Kahadiran portal http:/ukmindonesia.org ini juga sebagai jawaban atas carutmarutnya data UMKM di tanah air. Jumlah data tentang UMKM masih tersebar di 24 KL yang masing-masing memiliki data yang berbeda. Ke depan data tentang UMKM diminta disinergikan antara KL.
“Dengan data yang valid akan memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat,” ujar Ketua http:/ukmindonesia.org Dewi Meisari Haryanti.
Penyatuan data UMKM ini penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan khusus terkait dengan penyediaan anggaran. Dengan tidak disatukan data UMKM seperti yang terjadi selama ini akibatnya sangat tidak efisien dan menjadi ekonomi biaya tinggi.
Data BPS menyebutkan jumlah UMK 2006 sebanyak 22,7 juta, dan meningkat menjadi 26,7 juta pada akhir 2016. UMK tersebut mayoritas masih berada di Pulau Jawa (16,22 juta) atau 60,74 persen. Disusul Sumatera 4,97 juta (18,61 persen), Bali dan Nusa Tenggara 1,52 juta (5,68 persen). (chr)