BUMIAYU, Indotimes.co.id – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim mengajak para pelaku koperasi termasuk pengurus Koperasi Relica Bumi Sejahtera di Bumiayu, Jawa Tengah, terus konsisten menjalankan aktivitas ekonomi produktif berbasis sosial dan lingkungan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian alam dan senantiasa memperhatikan legalitas usaha.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sekaligus menyerahkan bukti badan hukum kepada Koperasi Relawan Lingkungan Hidup dan Kebencanaan (Relica) Bumi Sejahtera yang merupakan salah satu koperasi binaan dari WWF Indonesia.

Menurut Seskemenkop UKM Arif Rahman Hakim dalam acara Penyerahan Badan Hukum Koperasi serta Diskusi Pengaduan dan Serap Aspirasi Publik di Bumiayu, Sabtu (22/06), Bumiayu memiliki potensi ekonomi berbasis lingkungan/alam yang dapat terus dikembangkan oleh Koperasi Relica.

“Keindahan alam Bumiayu ini kalau tidak dikelola dengan baik, kita bisa merugi. Dan yang menjadi keprihatinan kami adalah masalah kelestarian lingkungan hutan termasuk sudah mulai berkurangnya vegatasi di samping juga semakin banyaknya sampah. Maka ini sangat baik kalau Relica punya perhatian ke arah itu,” kata Arif.

Selain persoalan pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan, Arif juga mendorong Koperasi Relica untuk mulai bergerak mengoptimalkan wisata alam yang begitu besar potensinya di Bumiayu. Hal ini menjadi salah satu peluang yang baik bagi Koperasi Relica untuk mendorong kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.

“Di Bumiayu ini ke depan banyak desa wisata yang bisa kita kembangkan agar lebih banyak wisatawan datang dan membelanjakan uangnya di sini sehingga pendapatan per kapita masyarakat di Bumiayu meningkat,” kata Arif.

Baca Juga:  Raih Sertifikasi TKDN: Allied Telesis Indonesia Komitmen Jaga Kualitas dan Dukung Program Pemerintah

Arif menegaskan, terbitnya badan hukum koperasi bukan akhir dari sebuah proses, namun justru menjadi awal dari langkah besar dalam upaya pengembangan koperasi. Ia mengatakan, badan hukum Koperasi Relica merupakan tindak lanjut dari hasil kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Kemenkop UKM dan WWF Indonesia.

Selain penyerahan badan hukum juga dilakukan penyerahan satu unit sepeda motor pengangkut sampah dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Diharapkan dengan bantuan fasilitas tersebut dapat mendorong peningkatan produktivitas Koperasi Relica Bumi Sejahtera dalam menjalankan aktivitas pengelolaan sampah di Bumiayu.

“Mudah-mudahan setelah mendapatkan
badan hukum dan sepeda motor sampah ini, Koperasi Relica bisa semakin maju,” kata Arif.

Ke depan, Kemenkop UKM siap memberikan dukungan dan fasilitasi secara berkelanjutan untuk mendukung pengembangan Koperasi Relica Bumi Sejahtera. Dia berharap aktivitas usaha Koperasi Relica yang fokus pada pengelolaan sampah, lingkungan, dan sosial tersebut dapat menjadi contoh bagi koperasi-koperasi di daerah lainnya.

“Tentu ke depan kami akan terus mendukung untuk menggali bersama potensi yang bisa dikembangkan di Bumiayu ini. Jadi kami tidak akan melepaskan begitu saja (dukungan kami),” kata Arif.

Di tempat yang sama, Pimpinan PT PNM Cabang Purwokerto Rohmat Agus Pranoto menambahkan bahwa dukungan bantuan sepeda motor pengangkut sampah yang diberikan kepada Koperasi Relica Bumi Sejahtera tersebut merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan.

Baca Juga:  Kisah Sukses UKM Indonesia di Amerika Serikat

Ke depan, PNM Cabang Purwokerto siap melanjutkan fasilitasi berupa pelatihan peningkatan soft skill atau hard skill kepada anggota Koperasi Relica Bumi Sejahtera yang selama ini sudah berjalan terutama terkait pengelolaan sampah.

“Kami sudah melatih pengelolaan sampah, kita tahu bahwa selama ini sampah menjadi masalah tapi sekarang mulai terbuka bahwa sampah bisa mendatangkan cuan, dan bisa dijadikan produk yang lebih bermanfaat apakah itu kerajinan atau pupuk dan lainnya yang bisa dijual untuk jadi uang,” kata Rohmat Agus Pranoto.

Sementara itu, Footprint WWF Indonesia Tri Agung menyambut baik dan mengapresiasi terbitnya badan hukum Koperasi Relica Bumi Sejahtera. Menurutnya hal ini menjadi modal penting bagi Koperasi Relica Bumi Sejahtera untuk dapat tumbuh berkembang di masa mendatang.

Baginya, legalitas sebuah lembaga sangat penting untuk menunjukkan eksistensinya. Setelah berbadan hukum, dia berharap Koperasi Relica Bumi Sejahtera dapat semakin mudah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak terutama dalam hal memperluas akses pembiayaan untuk menjalankan usahanya.

“Saya kira ini terobosan yang bagus, justru dengan badan hukum ini kelembagaan koperasi makin jelas. Ke depan kami siap memberikan fasilitasi pemberdayaan pengelolaan sampah seperti studi banding ke kota yang sudah kami kerjakan atau dukungan lainnya,” kata Tri Agung.

Di tempat yang sama Ketua Koperasi Relica Bumi Sejahtera Alvin Kristian bersyukur dan berterima kasih kepada Kemenkop UKM, WWF Indonesia dan PT PNM karena telah memberikan banyak kemudahan dan dukungan dalam memperoleh badan hukum koperasi. Hal ini menjadi pelecut bagi anggota koperasi agar lebih serius dalam menjalankan aktivitas sosial berbarengan dengan usaha yang dapat dijalankan di koperasi.

Baca Juga:  1.082 UKM Korban Gempa Aceh Dapat Restrukturisasi Kredit

“Setidaknya ini menjadi gambaran betapa kami sangat serius selama ini dalam mengelola lingkungan dan sosial. Dengan badan hukum dan bantuan ini (sepeda motor angkutan sampah) kami akan lebih giat lagi ke depan,” kata Alvin.

Adapun beberapa aktivitas usaha Koperasi Relica Bumi Sejahtera yang sudah berjalan saat ini yaitu pengelolaan sampah organik dan anorganik, produksi VCO (Virgin Coconut Oil), budidaya maggot, hingga kegiatan sosial lingkungan masyarakat lainnya. Dia meyakini bermodal badan hukum dan bantuan sarana prasarana tersebut dapat dioptimalkan demi kesejahteraan bersama.

“Kami selama ini tidak berfikir untuk menyejahterakan anggota, tapi kemudian setelah kami berkomunikasi dengan Kemenkop UKM baru terpikir untuk menyejahterakan anggota dengan bulat melalui koperasi. Dengan kita sejahtera, kami akan lebih banyak bisa membantu masyarakat,” kata Alvin.

Acara Penyerahan Badan Hukum Koperasi serta Diskusi Pengaduan dan Serap Aspirasi Publik juga dihadiri Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Brebes Sapto Aji Pamungkas, Notaris Yulistya Adi Nugraha, dan Perwakilan Bank Indonesia Cabang Tegal.