JAKARTA, Indotimes.co.id – Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan, kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bertujuan untuk mewujudkan sinergi dalam memberdayakan usaha mikro dari kalangan Mustahik, serta mengoptimalkan fungsi maal dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum dilaksanakan dengan baik oleh KSPPS/USPPS Koperasi.
“Melalui kerjasama ini, KSPPS/USPPS koperasi diberikan kesempatan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas”, kata Yuana pada acara penandatanganan MoU antara Kemenkop UKM dengan Baznas di Jakarta, Senin (27/5).
Untuk itu, lanjut Yuana, melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, dan sedekah yang bersumber dari anggota koperasi dan masyarakat, kita mendorong peran KSPPS/USPPS Koperasi dalam pemberdayaan masyarakat miskin untuk menjalankan usaha produktif menjadi pelaku usaha wirausaha pemula.
Menurut Yuana, potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp230 triliun, sedangkan yang baru tergaral saat ini baru mencapai Rp8,1 triliun atau hanya 3,5 persen.
“Karena itu, upaya penghimpunan dana zakat perlu ditingkatkan melalui perluasan jaringan pengumpul zakat melalui pembentukan UPZ KSPPS/USPPS Koperasi di seluruh pelosok negeri agar potensi penghimpunan tersebut dapat lebih optimal tercapai serta program pendayagunaan dana zakat dapat diwujudkan,” ujar Yuana.
Yuana menambahkan, saat ini terdapat 20.852 unit koperasi yang bergerak pada usaha simpan pinjam. Dari jumlah itu, 4.648 unit diantaranya menjalankan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang berbentuk KSPPS/USPPS Koperasi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017, KSPPS/USPPS Koperasi disamping menjalankan kegiatan bisnis (tanwil) juga menjalankan kegiatan sosial (maal) untuk pemberdayaan anggota dan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi,” ucap Yuana.
Sebelum MoU dengan Baznas, Yuana mengakui pihaknya sudah lebih dahulu bekerjasama dengan beberapa lembaga amil zakat nasional (Laznas), yaitu Dompet Dhuafa, Baitulmaal Muamalat, Lazis MU, Hidayatullah, PKPU, Rumah Zakat, dan Laznas BSM. “Dengan kerjasama itu, terdapat 214 unit KSPPS/USPPS Koperasi menjadi Mitra Pengelola Zakat Laznas,” ujar Yuana lagi.
Yuana menjabarkan, sebagai hasil dari upaya tersebut dari 214 MPZ Laznas yang ada telah terhimpun dana zakat sebesar Rp10 miliar pertahun yang dimanfaatkan untuk pemberdayaan sosial melalui kegiatan pemberian sembako, beasiswa, dan bantuan kesehatan bagi Mustahik, serta pemberdayaan ekonomi Mustahik seperti yang dilaksanakan KSPPS Bringharjo Yogyakarta melalui Angkringan Mbah Harjo.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof Dr Muhammadiyah Amin menekankan peruntukkan zakat itu sangat jelas, yaitu untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, bukan untuk pembangunan infrastruktur.
“Zakat itu artinya tambah, berkembang, dan subur. Sayangnya, yang terabaikan di Indonesia itu ya zakat. Bila seluruh rakyat membayar zakat, maka akan terkumpul sebesar Rp217 triliun. Tapi zakat yang terkumpul masih jauh di bawah itu,” ungkap Prof Muhammadiyah.
Oleh karena itu, Prof Muhammadiyah menyambut baik MoU ini karena diharapkan mampu mendulang potensi zakat lebih banyak lagi dari masyarakat. “Sebagai regulator saya berharap MoU ini mampu mewujudkan tujuan penyaluran zakat,” kata dia.
Sementara Dirut Baznas Arifin Purwakananta melihat MoU tersebut sebagai penyatuan dari tiga gerakan, yaitu Gerakan Zakat, Gerakan Koperasi, dan Gerakan Baitul Maal Tanwil (BMT), yang memiliki visi yang sama dalam pemberdayaan ekonomi umat. “Hal ini juga bisa mendorong lebih banyak koperasi untuk menjadi UPZ Baznas. Kita bisa saling melengkapi,” ujar Arifin.