JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di . Salah satunya dengan meningkatkan pengawas koperasi melalui pendidikan dan pelatihan SDM Pengawas Koperasi (JFPK) dengan menggandeng Indonesia, OJK, BPKP, dan akademisi.

“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Makassar, Jumat (9/8).

Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Zabadi mengatakan saat ini, jumlah JFPK di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda.

“Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan,” ujar Zabadi.

Zabadi mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.

Baca Juga:  Kemenkop-OJK Serius Tangani Kasus Koperasi Ilegal

Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa seperti gadai, pinjaman online, dan lain-lain.

“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial maupun hal lainnya. Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

Baca Juga:  Hindari Tengkulak, Petani Kopi Didorong Bentuk Koperasi

Sementara itu, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menyambut baik langkah penguatan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh KemenKopUKM.

Darwisman menggarisbawahi agar jalinan kerja sama kedua instansi dipererat, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Regulasi ini mengamanatkan mengatur, mengawasi, dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (koperasi open loop) kepada OJK, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya (koperasi close loop) oleh Kemenkop UKM,” kata Darwisman.

Pelaksanaan amar dari regulasi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK. Kedua instansi harus terus berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.

Pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi tersebut, hadir pula Asisten Deputi Bidang Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional (Nasrun Siagian), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan (Ashari Fakhsirie Radjamilo), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto (Mernawati), Kepala Bidang SDM Pembina JFPK (Siti Aedah), dan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama KemenKopUKM (Daniel Asnur).

Baca Juga:  KSP Harus Beri Manfaat Nyata Bagi Anggota

Selepas memberikan arahan kepada peserta kegiatan, Zabadi menghadiri peresmian Lembaga Inkubator Bisnis Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (KOSPERMINDO) yang merupakan pilot project program Peningkatan Koperasi Modern sebagai Lembaga Inkubator yang bertugas memberikan layanan inkubasi bisnis anggota koperasi dan pelaku UMKM untuk naik kelas, terutama pada komoditas rumput laut.

Kemudian juga kunjungan ke Marindo Citra Bahari, Koperasi Tani dan Nelayan Tekolabbua, dan Koperasi Nelayan Baji Pamai selaku peserta program Solar Untuk Koperasi (Solusi) Nelayan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.