Kemenkop UKM Dorong UMKM Miliki NIB agar Dapat Mengakses Berbagai Manfaat dan Insentif Bisnis

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mendorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mendapatkan banyak manfaat dan insentif bisnis termasuk terlindungi secara hukum serta dapat mengakses sumber pembiayaan formal.

Asisten Bidang Perlindungan dan Kemudahan Mikro Kemenkop UKM Muhammad Firdaus mengatakan, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya UMKM memiliki NIB. Sampai saat ini sebagian besar UMKM di tanah air masih berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

“Masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus itu hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB,” kata Muhammad Firdaus di Jakarta, minggu (10/12).

Firdaus menjelaskan, sesuai amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Kerja, pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya. Di samping itu, pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

Baca Juga:  Hadapi Serbuan Produk Impor, Kemenkop UKM Dorong Perbanyak Pameran Produk Lokal

“Ada isu memang di kalangan masyarakat yang menyebutkan jika NIB ini berbayar, padahal ini gratis. Makanya, untuk meng-counter itu kita ada relawan Garda Transfumi yang akan menjelaskan dan mendampingi UMKM untuk mengedukasi jika program ini gratis,” ucap Firdaus.

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif, dan nomor whatsapp aktif. Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB. Kalau yang khusus mikro kecil tinggal pilih .

“Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari,” ujar Firdaus.

Setelah NIB-nya terbit, untuk makanan dan minuman bisa langsung mengurus sertifikasi lainnya, seperti pengajuan halal, Bina UMK, ataupun Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Baca Juga:  Luncurkan SNI dan Wifi Corner, Kemenkop UKM Tingkatkan Kualitas Layanan PLUT

“Nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut, komitmennya berupa keamanan pangan untuk Dinkes wilayah mana pun,” kata Firdaus.

Dia menambahkan, dengan memiliki izin  pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.